Salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP) adalah Agen Pengadaan, nah Tugas dan Kewenangan Agen Pengadaan berdasar Pasal 14 Perpres PBJP disebutkan Mutatis Mutandis dengan PPK dan Pokmil.
Mutatis Mutandis itu artinya ya sama persis, karena tidak ada bedanya maka ketika dituliskan mutatis mutandis, maka ketika Agen Pengadaan ditugaskan sebagai PPK maka lingkup tugasnya gunakan Pasal 11, bila ditugaskan sebagai Pokmil maka gunakan Pasal 13.
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.