Lingkup Pengadaan Barang/Jasa pada APBN/APBD

Pendahuluan

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hanya mengatur Pengadaan barang/Jasa yang menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBN dan APBD. Sekilas pembahasan telah dibahas di artikel https://christiangamas.net/filosofis-ruang-lingkup-peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/

Pengaturan

Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) lingkup pemberlakuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) diatur menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBN/APBD, pengaturan pada pasal tersebut mensetting ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa meliputi pada uraian berikut ini :

  • PBJ di lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran APBN/APBD;
  • PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  • PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Pembahasan

  • Adapun sumber dana untuk memperoleh barang/jasa yang akan digunakan K/L/PD tersebut dibiayai oleh APBN/APBD;dalam hal ini Perpres 16/2018 yang wajib digunakan oleh K/L/PD juga mewajibkan K/L/PD mematuhi perundangan meliputi
    • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
    • Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
    • Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 yang diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN,
    • Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Perpres 16/2018 merupakan panduan tata cara belanja barang/jasa yang menggunakan sumber pembiayaan APBN maupun APBD,
  • sehingga dari perspektif pembiayaan yang diatur dari regulasi berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, dalam hal ini menilik pada bagian Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bab I Sub-Bab 7 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat disebutkan juga bahwa “undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah”;
  • Pasal 3 ayat (5) berbunyi “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBN” dan
  • Pasal 3 ayat (6) berbunyi “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD”.
  • Dengan demikian Perpres 16/2018 dalam mengatur tata cara belanja Barang/Jasa telah selaras dengan UU dan PP diatasnya, terkhusus dalam hal ini UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana dalam lingkup APBN/APBD yang akan digunakan baik sepenuhnya/maupun sebagian bersumber dari Pinjaman dan/atau dari Dalam dan/atau Luar Negeri, pengaturan ruang lingkup terkait sumber pembiayaan ini merupakan aspek kedua yang diatur dalam ketentuan ruang lingkup Pasal 2 Perpres 16/2018 ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup penggunaan anggaran negara ini berpatokan pada 2 (dua) perspektif, yaitu pertama pengguna barang/jasa dalam hal ini Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan kedua dari sumber pembiayaan yang termaktub dalam APBN/APBD yang termasuk didalamnya tercakup pinjaman hibah dalam dan luar negeri.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa pengaturan ruang lingkup mengatur pada yang pertama pelaksana dalam hal ini K/L/PD sebagai pengguna barang/jasa. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang melakukan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan Perpres 16/2018. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Mengapa kontrak pengadaan dilakukan tertulis
Selanjutnya Pembahasan Lengkap Pengadaan Khusus

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: