-Dalam proses pemilihan penyedia dengan metode tender cepat, terdapat beberapa persyaratan yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia oleh penyedia untuk dapat mengikuti tender cepat. Kriteria yang bukan termasuk dalam kriteria tersebut adalah:
A. Memiliki izin usaha sesuai bidang pekerjaan
B. Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang pekerjaan
C. Memiliki sertifikat ISO 9001
D. Memiliki kemampuan keuangan sesuai nilai pekerjaan
Jawaban C. Memiliki sertifikat ISO 9001
Dalam proses pemilihan penyedia dengan metode tender cepat, penyedia harus telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia. Kriteria kualifikasi tersebut meliputi: Memiliki izin usaha sesuai bidang pekerjaan: Penyedia harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditenderkan.
Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang pekerjaan2: Penyedia harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang pekerjaan yang ditenderkan. Memiliki kemampuan keuangan sesuai nilai pekerjaan: Penyedia harus menunjukkan kemampuan keuangan mereka untuk menangani nilai pekerjaan yang ditenderkan. Namun, memiliki sertifikat ISO 9001 tidak termasuk dalam kriteria kualifikasi untuk metode tender cepat. Meskipun sertifikat ISO 9001 dapat menjadi indikator kualitas manajemen suatu perusahaan, hal ini tidak menjadi syarat mutlak dalam proses pemilihan penyedia dengan metode tender cepat.
Oleh karena itu, pilihan C adalah jawaban yang benar.
Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pokja Pemilihan, yang tidak termasuk dalam proses pemilihan penyedia adalah:
A. Penyusunan dokumen Pemilihan
B. Evaluasi penawaran
C. Penetapan pemenang
D. penandatanganan kontrak
Jawaban :
D. penandatanganan kontrak
Jawaban yang benar adalah D. Penandatanganan kontrak.
Berikut penjelasannya:
Dalam proses pemilihan penyedia, pokja Pemilihan harus melakukan beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
- Penyusunan dokumen Pemilihan: Dokumen pemilihan harus disusun dengan baik dan jelas untuk memastikan semua penyedia memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
- Evaluasi penawaran: Setelah dokumen penawaran diterima dari penyedia, pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi untuk menentukan penyedia yang paling memenuhi kriteria.
- Penetapan pemenang1: Setelah evaluasi selesai, pokja Pemilihan akan menetapkan pemenang berdasarkan hasil evaluasi.
Namun, penandatanganan kontrak bukan merupakan bagian dari proses pemilihan penyedia. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah proses pemilihan selesai dan pemenang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pilihan D adalah jawaban yang benar.
Dalam proses pemilihan penyedia dengan metode seleksi jasa konsultansi perorangan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh Pokja Pemilihan. Dokumen yang bukan termasuk dalam dokumen tersebut adalah:
A. Dokumen Penetapan Pemenang
B. Dokumen Pemilihan
C. Dokumen Penawaran
D. Dokumen Klarifikasi
Jawaban :
Berikut penjelasannya:
Dalam proses pemilihan penyedia dengan metode seleksi jasa konsultansi perorangan, Pokja Pemilihan memang harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Dokumen Pemilihan: Dokumen ini berisi informasi tentang proses pemilihan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia, dan kriteria evaluasi.
- Dokumen Klarifikasi: Dokumen ini digunakan jika ada pertanyaan atau kejelasan yang diperlukan terkait dengan penawaran dari penyedia.
Namun, Dokumen Penawaran bukan merupakan bagian dari dokumen yang harus disiapkan oleh Pokja Pemilihan. Dokumen Penawaran biasanya disusun oleh penyedia dan berisi penawaran mereka, termasuk detail tentang jasa yang akan mereka berikan dan biaya yang akan mereka kenakan. Oleh karena itu, pilihan C adalah jawaban yang benar. Penyedia adalah pihak yang membuat dan mengajukan Dokumen Penawaran, bukan Pokja Pemilihan.
Apabila terdapat hal-hal yang perlu dirubah dalam dokumen persiapan pengadaan barang/jasa pada proses reviu persiapan pemilihan, siapa yang harus mengusulkan perubahan tersebut kepada PPK?
A. PA/KPA
B. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
C. Penyedia Barang/Jasa
D. Auditor
Jawaban adalah B. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
Berikut penjelasannya:
Dalam proses pengadaan barang/jasa, Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan memiliki peran penting dalam menyiapkan dan merevisi dokumen persiapan pengadaan. Jika terdapat hal-hal yang perlu diubah dalam dokumen tersebut, maka Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaanlah yang harus mengusulkan perubahan tersebut kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
PPK memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan perubahan tersebut. Jika disetujui, maka Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan akan melakukan revisi sesuai dengan usulan perubahan dan kemudian dokumen tersebut akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan tersebut, jawaban yang benar adalah B. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Penyedia Barang/Jasa dan Auditor tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan pada dokumen persiapan pengadaan barang/jasa. Penyedia Barang/Jasa adalah pihak yang berpartisipasi dalam proses pemilihan dan Auditor bertugas untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap proses pengadaan barang/jasa.
Apa yang dimaksud dengan dokumen pemilihan dalam pengadaan barang/jasa melalui penyedia?
A. Dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia barang/jasa
B. Dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan
C. Dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam penandatanganan kontrak
D. Dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam penyerahan barang/jasa
Jawaban :
A. Dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia barang/jasa
Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang disusun oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa. Dokumen ini berisi informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Informasi dan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan biasanya mencakup, tetapi tidak terbatas pada, deskripsi pekerjaan, persyaratan kualifikasi penyedia, kriteria evaluasi, jadwal pemilihan, dan prosedur penyerahan penawaran. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan kompetitif.
Dokumen Pemilihan berfungsi sebagai panduan bagi penyedia barang/jasa dalam mempersiapkan dan mengajukan penawaran mereka. Selain itu, dokumen ini juga membantu Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dalam mengevaluasi penawaran dan menentukan penyedia yang paling memenuhi kriteria.
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan tersebut, jawaban yang benar adalah A. Dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia barang/jasa.
Apabila dokumen penawaran untuk aspek administrasi dan teknis disampaikan terlebih dahulu, kemudian dilakukan evaluasi teknis, baru setelah itu dokumen penawaran untuk aspek harga disampaikan, metode penyampaian penawaran yang digunakan adalah …
A. Satu File
B. Dua File
C. Dua Tahap
D. Tiga Tahap
jawaban : C. Dua Tahap
Berikut penjelasannya:
Metode penyampaian penawaran Dua Tahap digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa ketika dokumen penawaran untuk aspek administrasi dan teknis disampaikan dan dievaluasi terlebih dahulu, sebelum dokumen penawaran untuk aspek harga disampaikan.
Dalam tahap pertama, penyedia barang/jasa mengajukan dokumen penawaran yang mencakup aspek administrasi dan teknis. Dokumen-dokumen ini kemudian dievaluasi oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan. Penyedia yang memenuhi kriteria administrasi dan teknis akan lolos ke tahap berikutnya.
Dalam tahap kedua, penyedia yang lolos evaluasi tahap pertama kemudian mengajukan dokumen penawaran untuk aspek harga. Dokumen ini kemudian dievaluasi dan digunakan untuk menentukan pemenang pengadaan.
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan tersebut, jawaban yang benar adalah C. Dua Tahap. Metode ini memastikan bahwa penyedia yang lolos ke tahap penawaran harga adalah mereka yang telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis.
Dalam proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia, apa yang dimaksud dengan kualifikasi usaha?
A. Kategori usaha yang dilihat dari jenis komoditas yang diperdagangkan oleh badan usaha
B. Kategori usaha yang dilihat dari pendapatan tahunan badan usaha
C. Kategori usaha yang dilihat dari izin usaha yang dimiliki oleh badan usaha
D. Kategori usaha yang dilihat dari status wajib pajak badan usaha
Jawaban :
B. Kategori usaha yang dilihat dari pendapatan tahunan badan usaha
Jawaban yang benar adalah B. Kategori usaha yang dilihat dari pendapatan tahunan badan usaha.
Berikut penjelasannya:
Kualifikasi usaha dalam konteks pengadaan barang/jasa merujuk pada evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia. Kualifikasi usaha dikelompokkan menjadi usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, yang diperhitungkan dari pengalaman, kualifikasi tenaga terampil/ahli yang dimiliki, dan memiliki dukungan keuangan yang sesuai.
Dalam konteks pertanyaan tersebut, “kategori usaha yang dilihat dari pendapatan tahunan badan usaha” merujuk pada klasifikasi usaha berdasarkan pendapatan tahunan. Ini adalah salah satu faktor yang digunakan untuk menentukan kualifikasi usaha dalam proses pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, jawaban B adalah jawaban yang benar.
Dalam proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia, apa yang dimaksud dengan klasifikasi usaha?
A. Kategori usaha yang dilihat dari jenis komoditas yang diperdagangkan oleh badan usaha
B. Kategori usaha yang dilihat dari pendapatan tahunan badan usaha
C. Kategori usaha yang dilihat dari izin usaha yang dimiliki oleh badan usaha
D. Kategori usaha yang dilihat dari status wajib pajak badan usaha
Jawaban : A. Kategori usaha yang dilihat dari jenis komoditas yang diperdagangkan oleh badan usaha
Penjelasan :
Value for Money salah satunya adalah Tepat Penyedia, dimana Penyedia yang tepat seharusnya menjual / memperdagangkan barang/jasa yang menjadi keahliannya sesuai dengan komoditasnya.
Dalam proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia, apa yang dimaksud dengan izin usaha?
A. Kategori usaha yang dilihat dari jenis komoditas yang diperdagangkan oleh badan usaha
B. Kategori usaha yang dilihat dari pendapatan tahunan badan usaha
C. Kategori usaha yang dilihat dari izin usaha yang dimiliki oleh badan usaha
D. Kategori usaha yang dilihat dari status wajib pajak badan usaha
Jawaban :
Jawaban yang benar adalah C. Kategori usaha yang dilihat dari izin usaha yang dimiliki oleh badan usaha.
Berikut penjelasannya:
Izin usaha dalam konteks pengadaan barang/jasa adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Lembaga Online Single Submission (OSS), untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Izin usaha ini digunakan oleh pelaku usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi.
Izin usaha tersebut dapat berupa berbagai jenis, tergantung pada jenis bidang usaha apa yang akan digeluti oleh perusahaannya. Misalnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk konstruksi, Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), dan Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, jawaban yang benar adalah C. Kategori usaha yang dilihat dari izin usaha yang dimiliki oleh badan usaha.
Dalam proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia, syarat kualifikasi teknis adalah
A. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan kemampuan dalam menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
B. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja
C. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan kualitas barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak pemberi kerja
D. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan metode kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Jawaban yang benar adalah A. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan kemampuan dalam menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Berikut penjelasannya:
Syarat kualifikasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
Ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti pengalaman dalam pekerjaan serupa, ketersediaan tenaga kerja yang terampil, ketersediaan peralatan dan teknologi, dan pemahaman tentang lingkungan kerja dan tantangan yang mungkin dihadapi.
Syarat kualifikasi teknis ini penting untuk memastikan bahwa penyedia yang dipilih memiliki kapabilitas yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sukses dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Dalam proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia, salah satu dari kualifikasi teknis? Opsi:
A. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
B. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan kualitas barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak pemberi kerja
C. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan metode kerja yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
D. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
jawabannya adalah A
Jawaban yang benar adalah A. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Berikut penjelasannya:
Kualifikasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja.
Salah satu aspek penting dari kualifikasi teknis adalah pengalaman dalam pekerjaan sejenis. Ini berarti bahwa penyedia harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman dalam melakukan pekerjaan yang serupa dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan1. Pengalaman ini biasanya ditunjukkan melalui portofolio pekerjaan sebelumnya, referensi dari klien sebelumnya, atau bukti lainnya yang relevan.
Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, jawaban yang benar adalah A. Syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa untuk menunjukkan pengalaman pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
One comment
Pingback: Halaman Dashboard Belajar Rahasia Bimbingan Belajar Persiapan PPPK 2023 (Khusus Peserta Pendaftar saja) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa