perpres 16 tahun 2018 kontrak payung

Langkah menghimpun kebutuhan dalam melaksanakan Perencanaan Kontrak Payung

Pengantar

Dibeberapa Video saya berkaitan dengan Kontrak Payung Jasa Kebersihan, yaitu :

Saya telah menyebutkan bahwa pemikiran mendasar yang membuat keberadaan Kontrak Payung digunakan sebagai dasar untuk melakukan waste reduction pada proses bisnis pengadaan adalah menghilangkan proses yang redundan, khususnya di proses pemilihan Penyedia, artinya hasil dari tender cepat menggunakan jenis kontrak Kontrak Payung adalah pada tidak berulang terjadinya proses Pemilihan Penyedia dengan harga satuan yang berbeda-beda.

Pembahasan

Sebelum melakukan proses standarisasi dalam penyusunan Spesifikasi, kita perlu menghimpun dulu siapa saja end user dari kontrak payung ini, dengan demikian Kontrak Payung ini komoditasnya adalah pemenuhan untuk kebutuhan rutin yang memang dibutuhkan oleh berbagai unit kerja, langkah yang saya lakukan pertama kali adalah menghimpun dulu Unit kerja yang dapat dan memiliki anggaran untuk menggunakan jasa tersebut, sehingga saya dan tim mengirimkan surat atas nama pimpinan kami, ke berbagai PA/KPA pada berbagai unit kerja.

Berikut ini adalah artikel untuk melaksanakan penggalangan dukungan yang kami lakukan

Cara Menggalang Dukungan Terlaksananya Konsolidasi Pengadaan Lintas Unit Kerja

Berikut adalah contoh surat yang kami buat bersama sebagai sebuah tim UKPBJ, dari tautan resmi UKPBJ Kab. Kutai Barat :

Penjaringan Minat Konsolidasi Pengadaan Jasa Lainnya Komoditas Jasa Kebersihan Kabupaten Kutai Barat

Setelah proses tersebut mengetahui beberapa pengguna potensial dan kesiapan anggaran selanjutnya melakukan proses pemilihan penyedia dengan menunjuk pejabat Penandatangan Kontrak Payung dan Pejabat Pembuat Komitmen Konsolidator di UKPBJ.

Informasi yang dihimpun

Informasi yang dihimpun setelah proses penjaringan minat diatas, kurang lebih sebagai berikut berkaitan dengan jasa kebersihan :

  • Pagu Anggaran Rutin Jasa Kebersihan Melalui Penyedia untuk selama durasi Pelaksanaan Kontrak;
  • Luas Wilayah Pekerjaan;
  • Tenaga Kerja Eksisting Jasa Kebersihan (bila ada);
  • Tingkat Layanan yang dibutuhkan sebagai spesifikasi;dan
  • Rencana Umum Pengadaan.

Selanjutnya PPK Konsolidator menstreamlined kan rencana pengadaan dari Perangkat Daerah untuk menyusun standar dan perluasan standar tersebut untuk memperoleh skema pemilihan penyedia dengan basis pada harga satuan yang fleksibel dan dapat digunakan secara lebih luas. Intinya kita mengoptimalkan penerapan dan potensi yang dapat dimaksimalkan dengan memahami Perpres 16 tahun 2018.

Demikian dulu, yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Kontrak Konsolidasi
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe#7 Kontrak Payung
Selanjutnya Pencairan Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah anda terhambat? Laporkan pada OJK

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: