Dokumen Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi sebaiknya tidak selalu ujug-ujug langsung ditetapkan, dalam penyusunan berbasis kompetensi kerja di bidan pengadaan barang/jasa, Spesifikasi Teknis disusun dengan langkah kerja sbb :
- menyusun dokumen identifikasi kebutuhan berdasarkan Keputusan Deputi LKPP No 10. tahun 2019. Keluaran dari proses ini adalh Dokumen Identifikasi Kebutuhan (1).
- Merancang spesifikasi teknis dengan ketepatan formulasi sesuai karakteristik jenis pekerjaan, salah satu pendekatannya adalah 4 aspek mencakup namun tidak terbatas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan tingkat layanan, pada Pekerjaan Konstruksi aspek-aspek ini mungkin lebih banyak. Keluaran proses ini adalah Kertas Kerja Penyusunan Spesifikasi Teknis (2).
- melakukan reviu spesifikasi teknis dengan membandingkan dokumen identifikasi kebutuhan (1) dan Kertas Kerja Penyusunan Spesifikasi Teknis (2), Kesesuaian antara unsur-unsur dalam (2) bila sesuai dengan (1), maka unsur tersebut dalam reviu di berikan nilai “sesuai”, setelah unsur-unsur reviu terpenuhi semuanya maka penetapan spesifikasi teknis dapat ditetapkan, bila masih ada unsur yang “belum sesuai” maka kertas kerja penyusunan spesifikasi teknis perlu diperbaiki. Output dari proses ini adalah Berita Acara Reviu Penyusunan Spesifikasi Teknis.
- Setelah Berita Acara Reviu Penyusunan Spesifikasi Teknis sudah “Sesuai” secara lengkap, maka PPK dapat melakukan Penetapan Spesifikasi Teknis.
Demikian, semoga bermanfaat.