Kualifikasi pada SKN (Lanjutan)

Melanjutkan artikel Sisa Kemampuan Nyata (dapat dibaca disini), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan :

Laporan keuangan  disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;

Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh anggota KSO, dengan ketentuan:
1) untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
2) untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan;

Dengan demikian perhitungan Kemampuan Nyata :

  • tidak diserahkan berdasarkan Perhitungan sendiri, karena ketentuannya untuk Usaha menengah telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan untuk Usaha Besar telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan, bila ber-KSO laporan keuangan disampaikan seluruh anggota KSO dengan ketentuan serupa.
  • Disampaikan ketika pemasukan dokumen kualifikasi.
Dengan demikian untuk perhitungan Kemampuan Nyata tidak dapat dilakukan / tidak diperlukan dalam pelaku usaha Kecil, karena hanya dapat dilakukan pada Pelaku Usaha Menengah dan Pelaku Usaha Besar.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.
Konstruksi
Sebelumnya Perhitungan Pengalaman Personil Manajerial Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Identifikasi Kebutuhan Pada Jasa Konsultansi Konstruksi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: