Kontrak Waktu Penugasan
Merupakan Jenis Kontrak khusus Jasa Konsultansi yang baru hadir pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Era Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang merupakan peraturan Pengadaan sebelum Perpres 16/2018 khususnya pada Pasal 50 ayat (3) merupakan Jenis Kontrak berdasarkan cara Pembayaran, pada era Perpres 54/2010 jenis kontrak dibagi berdasarkan cara pembayaran, pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan. Berbeda dengan Perpres 16/2018 yang membagi Jenis Kontrak mutlak hanya pada jenis Kontrak yang ekuivalen dengan Jenis Kontrak berdasarkan cara pembayaran pada Perpres 54/2010.
Kontrak Harga satuan berlaku untuk seluruh Jenis Pengadaan, baik Pekerjaan Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Perpres 54/2010 mengatur Kontrak Harga Satuan sebagai berikut :
Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
- dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan
Era Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Membagi Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana pada Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018 menjadi :
- Lumsum
- Harga Satuan
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
- Terima Jadi/Turn Key; dan
- Kontrak Payung
Sedangkan untuk Jasa Konsultansi sebagaimana pada Pasal 27 ayat (2) Perpres 16/2018 meliputi :
- Lumsum
- Waktu Penugasan;dan
- Kontrak Payung
Kontrak Harga Satuan untuk PB/PK/JL sebagaimana Pasal 27 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) adalah kontrak PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Dengan demikian bila memperhatikan definisi Kontrak Harga Satuan era Perpres 16/2018 dan membandingkan dengan Perpres 54/2010 maka bagian yang digaris bawahi diatas merupakan bagian yang masih membawa esensi serupa dengan Perpres 54/2010, yang perbedaannya sebagai berikut :
- dihilangkannya kalimat bercetak tebal “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa” di Perpres 54/2010 menjadi empasis bahwa “realisasi” volume pekerjaan menjadi esensi utama yang telah tercakup dalam kata realisasi yang kemudian dilanjutkan pada ketentuan kontrak Harga Satuan “nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan”.
- Ketentuan kontrak Harga Satuan “dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan” dihilangkan pada Perpres 16/2018 untuk menghilangkan multi tafsir Kontrak Lumsum yang sebelumnya dikenal sebagai Kontrak Lump Sum yang identik tidak boleh dilakukan perubahan kontrak pada era Perpres 54/2010 dan dimungkinkan perubahan kontrak Lumsum pada Perpres 16/2018.
Tentunya menarik disimak bahwa pada Pasal 27 ayat (2) tidak ada Kontrak Harga Satuan pada Jasa Konsultansi, dan muncul Kontrak Waktu Penugasan.
Kontrak Waktu Penugasan
Definisi Kontrak Waktu Penugasan pada Pasal 27 ayat (8) adalah sebagai berikut :
Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
Kontrak Waktu Penugasan sebagai Ekuivalen Kontrak Harga Satuan pada Jasa Konsultansi
Pada Perpres 54/2010 Jasa Konsultansi yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dapat dikatakan ekuivalen dibandingkan dengan Waktu Penugasan pada Perpres 16/2018 dirincikan sebagai berikut :
- Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, ketentuan dari Perpres 54/2010 ini tentunya menjadi kurang tepat untuk Jasa Konsultansi dan lebih condong pada PB/PK/JL sehingga menjadikan Jasa Konsultansi yang merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (Pasal 1 angka 31 Perpres 16/2018) yang diukur dengan satuan waktu tidak tepat bila diukur dengan satuan atau unsur pekerjaan.
- sifat Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani pada Perpres 54/2010 dalam konteks Jasa Konsultansi pada Perpres 16/2018 karena bersifat jasa maka didefinisikan menjadi pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa di definisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
Kesimpulan
Dengan rincian uraian diatas maka dapat dikatakan Kontrak Waktu Penugasan ekuivalen dengan Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi pada era Perpres 54/2010, namun tidak semua aspek Kontrak Harga Satuan dapat diterapkan pada Pekerjaan Jasa Konsultansi, karena Jasa Konsultansi berorientasi pada olah pikir, dengan demikian sifat yang intangible ini tidak sesuai bila diuraikan dan diukur dengan satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu.
Kerangka Acuan Kerja yang membahas lingkup pada Jasa Konsultansi bila berada dalam kondisi volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan akan lebih tepat di definisikan sebagai “pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci” sebagaimana dilakukan pada Perpres 16/2018.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan dalam satuan waktu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi diterjemahkan menjadi “waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan” sebagaimana dilakukan pada Perpres 16/2018.
Dengan demikian secara esensi Kontrak Waktu Penugasan adalah Kontrak Harga Satuan, namun karena Jasa Konsultansi menghasilkan produk intangible berdasarkan olah pikir, maka kontekstual nya adalah Waktu dalam proses Penugasan dan dengan demikian Jenis Kontrak pada Pekerjaan Jasa Konsultansi lebih tepat disebut sebagai Kontrak Waktu Penugasan dan bukan Kontrak Harga Satuan.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
jika pekerjaan fisik belum mencapai 100%di akhir masa kontrak, apakah dengan kontrak waktu penugasan konsultan pengawas dibayar berdasarkan progres fisik atau tetap dibayar 100% sesuai masa kerja?