Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kontrak Waktu Penugasan

Kontrak Waktu Penugasan

Merupakan Jenis Kontrak khusus Jasa Konsultansi yang baru hadir pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Era Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

yang merupakan peraturan Pengadaan sebelum Perpres 16/2018 khususnya pada Pasal 50 ayat (3)  merupakan Jenis Kontrak berdasarkan cara Pembayaran, pada era Perpres 54/2010 jenis kontrak dibagi berdasarkan cara pembayaran, pembebanan tahun anggaran, sumber pendanaan, dan jenis pekerjaan. Berbeda dengan Perpres 16/2018 yang membagi Jenis Kontrak mutlak hanya pada jenis Kontrak yang ekuivalen dengan Jenis Kontrak berdasarkan cara pembayaran pada Perpres 54/2010.

Kontrak Harga satuan berlaku untuk seluruh Jenis Pengadaan, baik Pekerjaan Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Perpres 54/2010 mengatur Kontrak Harga Satuan sebagai berikut :

Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Era Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Membagi Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana pada Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018 menjadi :

Sedangkan untuk Jasa Konsultansi sebagaimana pada Pasal 27 ayat (2) Perpres 16/2018 meliputi :

Kontrak Harga Satuan untuk PB/PK/JL sebagaimana Pasal 27 ayat (1)  sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) adalah kontrak PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Dengan demikian bila memperhatikan definisi Kontrak Harga Satuan era Perpres 16/2018 dan membandingkan dengan Perpres 54/2010 maka bagian yang digaris bawahi diatas merupakan bagian yang masih membawa esensi serupa dengan Perpres 54/2010, yang perbedaannya sebagai berikut :

 

Tentunya menarik disimak bahwa pada Pasal 27 ayat (2) tidak ada Kontrak Harga Satuan pada Jasa Konsultansi, dan muncul Kontrak Waktu Penugasan.

Kontrak Waktu Penugasan

Definisi Kontrak Waktu Penugasan pada Pasal 27 ayat (8) adalah sebagai berikut :

Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

Kontrak Waktu Penugasan sebagai Ekuivalen Kontrak Harga Satuan pada Jasa Konsultansi

Pada Perpres 54/2010 Jasa Konsultansi yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dapat dikatakan ekuivalen dibandingkan dengan Waktu Penugasan pada Perpres 16/2018 dirincikan sebagai berikut :

Kesimpulan

Dengan rincian uraian diatas maka dapat dikatakan Kontrak Waktu Penugasan ekuivalen dengan Kontrak Harga Satuan Jasa Konsultansi pada era Perpres 54/2010, namun tidak semua aspek Kontrak Harga Satuan dapat diterapkan pada Pekerjaan Jasa Konsultansi, karena Jasa Konsultansi berorientasi pada olah pikir, dengan demikian sifat yang intangible ini tidak sesuai bila diuraikan dan diukur dengan satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu.

Kerangka Acuan Kerja yang membahas lingkup pada Jasa Konsultansi bila berada dalam kondisi volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan akan lebih tepat di definisikan sebagai “pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci” sebagaimana dilakukan pada Perpres 16/2018.

Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan dalam satuan waktu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi diterjemahkan menjadi “waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan” sebagaimana dilakukan pada Perpres 16/2018.

Dengan demikian secara esensi Kontrak Waktu Penugasan adalah Kontrak Harga Satuan, namun karena Jasa Konsultansi menghasilkan produk intangible berdasarkan olah pikir, maka kontekstual nya adalah Waktu dalam proses Penugasan dan dengan demikian Jenis Kontrak pada Pekerjaan Jasa Konsultansi lebih tepat disebut sebagai Kontrak Waktu Penugasan dan bukan Kontrak Harga Satuan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version