pedoman swakelola
pedoman swakelola

Kontrak pada PBJ dan rekening Anggaran

Cara pbjp itu bisa Swakelola dan Penyedia…..

 

andai dalam Sebuah pekerjaan Jasa Konsultansi yang dilaksanakan dengan mengacu pada Model Dokumen Swakelola pada Penyelenggara Swakelola senilai Rp100juta, apakah boleh dibayar dengan menggunakan rekening anggaran Belanja Jasa Konsultansi?

 

Menurut saya bisa, karena Dasar Pembayarannya adalah Kontrak…. Definisi Perpres terhadap Kontrak adalah perikatan antara Pemerintah dengan Penyedia atau Penyelenggara Swakelola….

 

yang perlu diperhatikan adalah dalam Swakelola RAB itu disusun bukan seperti standar Pelaku Usaha, kemudian MDS wajib diterapkan….

Output Konsultansi dengan kontrak swakelola dapat dianggap aset, dapat terkategori dan dibayar dengan Belanja Modal Jasa Konsultansi….

Pada dasarnya kontrak swakelola atau penyedia akan menghasilkan output, dan rekening penganggaran tidak selalu harus diasosiasikan berkontrak dengan penyedia…..

Kontrak swakelola dan kontrak penyedia itu sejajar prinsipnya…..

 

Semoga bermanfaat….

Sebelumnya Ini dia website penting bagi Pelaku Usaha pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Webinar Mudjisantosa Training and Consulting: Penganggaran dan Pembayaran Jasa Konsultansi Kontrak Lumsum

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: