Kontrak Harga Satuan adalah salah satu jenis kontrak yang sering digunakan dalam pengadaan barang/jasa, terutama dalam proyek konstruksi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kontrak Harga Satuan, termasuk pengertian, proses, dan kelebihannya.
Pengertian Kontrak Harga Satuan
Pada kontrak Harga Satuan, jumlah total yang ditenderkan merupakan jumlah dari masing-masing item pekerjaan yang diberi harga satuan dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP) atau Bill of Quantities (BQ). DKP adalah bagian tersendiri dari dokumen kontrak yang dibuat oleh pemilik proyek dan diberikan kepada kontraktor bersama dokumen lainnya. Angka kuantitas yang tercantum dalam DKP menunjukkan perkiraan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan selama waktu pelaksanaan.
Proses dalam Kontrak Harga Satuan
- Penyusunan Daftar Kuantitas Pekerjaan (DKP)
DKP disusun oleh pemilik proyek berdasarkan ukuran-ukuran yang terdapat pada gambar-gambar tender. Angka kuantitas dalam DKP adalah perkiraan yang dihitung berdasarkan gambar desain.
- Pengajuan Penawaran oleh Kontraktor
Kontraktor menghitung harga satuan untuk setiap item pekerjaan, kemudian mengalikan dan menjumlahkan harga tersebut untuk mendapatkan total harga kontrak perkiraan. Jumlah ini dapat berubah mengikuti kuantitas aktual pelaksanaan di lapangan.
- Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
Selama pelaksanaan pekerjaan, angka kuantitas dalam DKP bisa berubah berdasarkan pengukuran dan perhitungan aktual setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh kontraktor.
- Opname Bersama
Setelah pekerjaan selesai, dilakukan opname bersama antara pemilik proyek, kontraktor, dan konsultan supervisi untuk menentukan volume baru atau angka kuantitas pekerjaan yang tepat. Perhitungan ini akan menjadi dasar pembayaran kepada kontraktor.
Kelebihan Kontrak Harga Satuan
- Pembayaran Sesuai Kuantitas Pekerjaan
Kontrak Harga Satuan menghasilkan pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan kuantitas atau banyaknya pekerjaan yang dikerjakan.
- Harga Satuan Tetap
Harga satuan Harga Satuan pada waktu penawaran adalah pasti dan tetap, sehingga membatasi harga yang harus dibayar oleh pemilik proyek.
- Fleksibilitas dalam Perubahan Pekerjaan
Sistem harga satuan memberi kebebasan untuk merubah bagian pekerjaan pada waktu pelaksanaan, namun tetap ada dasar-dasar untuk pembayaran yang fair antara pemilik dan kontraktor.
- Penawaran yang Kompetitif
Semua harga dari para penawar berpedoman pada dasar yang sama, sehingga penawaran biasanya akan berdekatan satu sama lain.
- Kuantitas Pekerjaan yang Jelas
DKP memberikan setiap penawar konsep yang cukup jelas tentang kuantitas pekerjaan yang harus dikerjakan.
Kesimpulan
Kontrak Harga Satuan adalah tipe perjanjian yang cocok antara pemilik dan kontraktor karena memberikan fleksibilitas dan kejelasan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan mengikuti prosedur tata laksana yang baik, kontrak ini mampu mengundang harga-harga yang bersaing dari para kontraktor dan mengurangi perselisihan harga selama pelaksanaan proyek.