Konflik Kepentingan dan Pasangan Pejabat Pengguna Anggaran yang menjadi Pelaku Usaha

Kucul menikah dengan Pano….

bu Pano punya katering Lezat…

boleh ngga Katering Lezat jadi Penyedia di K/L/PD?

konteks nya di proses pemilihan kita harus clear dulu, ada beberapa skenario….

  1. Katering Lezat menang tender makan minum di Kementerian X, ketika jadi pemenang tender dan tender tersebut fair dan memenuhi prinsip PBJP ya boleh saja.
  2. Katering Lezat di pilih berbagai K/L/PD sebagai penyedia melalui epurchasing katalog ya boleh saja.
  3. Katering Lezat menang proses mini Kompetisi di berbagai K/L/PD ssbagai penyedia katalog yang menawarkan harga kompetitif, hal ini ya boleh saja….

yang tidak boleh itu ketika Kucul menjadi PA di Dinas Y dan menekan PPK/PP untuk memilih Katering Lezat bagi seluruh kegiatan makan minum di OPD yang dipimpin si Kucul, hal ini sudah jelas konflik/benturan kepentingan.

Demikian.

Sebelumnya Kelengkapan administrasi Konsolidasi
Selanjutnya Desain Rancangan Kontrak dengan keberpihakan pada UMK-Koperasi

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?