Pelaku Pengadaan
Pelaku Pengadaan

Kompetensi Pelaku Pengadaan

Copas dari grup MSTC :

Di Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR, Kasatker yg tersebar slrh wilyh Indonesia sbg KPA, rata2 merangkap PPK.
& karir Kasatker brgkt dr PPK

Apa esensinya?

Menjadi PPK itu bisa dilakukan setelah kompetensinya ada…. Dapat dimandatkan bila memang sudah berpengalaman dan parsiapan kaderisasi….

Bukan anak kemarin sore baru lulus sertifikasi tk. Dasar/Level 1 lantas di PPK kan…..

 

Demikian juga Pokmil/PP perlu tahapan dan pengalaman…..

 

PA/KPA yang biasanya juga melekat dengan jabatan  juga perlu tahapan dan pengalaman, tidak serta merta kan orang bisa jadi PA/KPA?

 

oleh karena itu mandatkan lah seseorang sebagai pelaku PBJ sesuai kompetensi yang memang mampu diemban seseorang.

 

salam pengadaan.

Sebelumnya Diskusi dan Sharing Pengalaman Dalam Rangka Pemenuhan “Sistem Pengawasan (SISWAS) P3DN”
Selanjutnya Katalog Elektronik Penyedia Pemerintah

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?