Kompetensi Pelaku Pengadaan

Pendahuluan

kompetensi Pengadaan Barang/Jasa perlu dimiliki oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada rezim Peraturan Presiden Nomor 16/2018, artikel ini akan menjelaskan bagaimana dan dimana dalam regulasi hal tersebut diatur.

Penjelasan

Pada Bab XI Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) pada Bagian Kesatu terkait
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 74 ayat (2) diatur tentang kepemilikan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa
bagi SDM Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebuah kewajiban.
Kewajiban terkait kepemilikan sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa tersebut diatur tenggat waktunya pada Pasal 88.
Kebutuhan untuk mengedepankan kompetensi pada SDM PBJ ini turut diamanatkan dalam Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur
dalam Pasal 5 Perpres 16/2018, dalam hal ini kebijakan merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang salah satu garis besar kebijakan pada Perpres 16/2018 huruf c adalah

 “Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan Barang/Jasa”,

sebagai strategi untuk mencapai tujuan pengadaan maka dengan demikian diharapkan SDM pengadaan barang/jasa memiliki kompetensi sebagai salah satu indikator nya, kompetensi di bidang pengadaan yang telah dibuktikan menjadikan SDM Pengadaan barang/jasa
mampu melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya di bidang pengadaan barang/jasa dengan baik dan benar karena di tunjang pengetahuan,
keterampilan, kemampuan dan sikap kerja yang sesuai.

Kesimpulan

Kompetensi terdiri atas kematangan sikap kerja dan pengetahuan yang teruji dan dapat dibuktikan oleh Sertifikat, untuk memperoleh sertifikat dilaksanakan sertifikasi yang menguji seseorang berdasarkan pendidikan, pengetahuan dan sikap kerja yang diuji dan setelah memenuhi indikator sikap kerja dan kriteria unjuk kerja dinyatakan memiliki kompetensi sebagaimana amanat dalam Perpres 16/2018.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pengadaan sebagai Profesi
Selanjutnya Kualifikasi Usaha Menengah pada Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: