Dalam kaitannya terhadap Klasifikasi Bangunan Sipil, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (Dapat di unduh disini), maka untuk Pekerjaan untuk bangunan sipil, Pengalaman yang dapat diklasifikasikan sebagai Bangunan Sipil, yaitu pernah mengerjakan :
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Bangunan Sipil termasuk di cakupan :
- Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya ( kecuali Jalan Layang),Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal;
- Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal;
- Jasa pelaksana Konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor;
- Jasa Pelaksana KonstruksiBangunan Fasilitas Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi;
Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!