Klasifikasi dan Subklasifikasi Konstruksi

Dalam kaitannya terhadap Klasifikasi Bangunan Sipil, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (Dapat di unduh disini), maka untuk Pekerjaan untuk bangunan sipil, Pengalaman yang dapat diklasifikasikan sebagai Bangunan Sipil, yaitu pernah mengerjakan :

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, Bangunan Sipil termasuk di cakupan :

  • Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya ( kecuali Jalan Layang),Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal;
  • Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal;
  • Jasa pelaksana Konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor;
  • Jasa Pelaksana KonstruksiBangunan Fasilitas Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi;

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Referensi Kerja dalam Evaluasi Konstruksi
Selanjutnya Usulan Pengalaman Kerja Personel Pada Penawaran

Cek Juga

Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: