233f94f9 36a4 4415 8fa1 f411a99fbdb3
233f94f9 36a4 4415 8fa1 f411a99fbdb3

Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

233f94f9 36a4 4415 8fa1 f411a99fbdb3

 

selain melalui SIRUP, Sistem Informasi PDN juga terkoneksi dengan SIPD, Pemda se-Indonesia wajib tidak hanya di PERENCANAAN pengadaan saja, namun juga pada REALISASI belanja, belanja Pemerintah saat ini WAJIB dialokasikan paling sedikit 40% pada:
1. Usaha Mikro Kecil dan Koperasi; DAN
2. Produk Dalam Negeri.
 
Ingat parameternya DAN, jadi keduanya WAJIB terpenuhi!
 
Data telah terkoneksi, termasuk bila terjadi KECURANGAN/PENYIMPANGAN. Mari belanja BANGGA BUATAN INDONESIA.
Sebelumnya Penambahan Titik Layanan Digitalisasi Pelaku Usaha
Selanjutnya Materi : Sharing session Menyusun Rencana Aksi Terintegrasi dalam Rangka Instruksi Presiden Nomor 2/2022

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?