233f94f9 36a4 4415 8fa1 f411a99fbdb3
233f94f9 36a4 4415 8fa1 f411a99fbdb3

Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

233f94f9 36a4 4415 8fa1 f411a99fbdb3

 

selain melalui SIRUP, Sistem Informasi PDN juga terkoneksi dengan SIPD, Pemda se-Indonesia wajib tidak hanya di PERENCANAAN pengadaan saja, namun juga pada REALISASI belanja, belanja Pemerintah saat ini WAJIB dialokasikan paling sedikit 40% pada:
1. Usaha Mikro Kecil dan Koperasi; DAN
2. Produk Dalam Negeri.
 
Ingat parameternya DAN, jadi keduanya WAJIB terpenuhi!
 
Data telah terkoneksi, termasuk bila terjadi KECURANGAN/PENYIMPANGAN. Mari belanja BANGGA BUATAN INDONESIA.
Sebelumnya Penambahan Titik Layanan Digitalisasi Pelaku Usaha
Selanjutnya Materi : Sharing session Menyusun Rencana Aksi Terintegrasi dalam Rangka Instruksi Presiden Nomor 2/2022

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: