selain melalui SIRUP, Sistem Informasi PDN juga terkoneksi dengan SIPD, Pemda se-Indonesia wajib tidak hanya di PERENCANAAN pengadaan saja, namun juga pada REALISASI belanja, belanja Pemerintah saat ini WAJIB dialokasikan paling sedikit 40% pada:
1. Usaha Mikro Kecil dan Koperasi; DAN
2. Produk Dalam Negeri.
Ingat parameternya DAN, jadi keduanya WAJIB terpenuhi!
Data telah terkoneksi, termasuk bila terjadi KECURANGAN/PENYIMPANGAN. Mari belanja BANGGA BUATAN INDONESIA.