Lanjutan dari artikel : ini
Mengapa ketika terdapat hanya 1 produk dengan TKDN + BMP >= 40% Pemerintah diwajibkan membeli Produk Dalam Negeri (PDN) dengan TKDN 25% saja tanpa memperhatikan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)?
Kalau tekstual aturannya membeli TKDN 25% ketika produk menjadi wajib apabila sudah terdapat produk dengan TKDN + BMP paling kurang 40% ada di Permenperin terkait dan PP terkait.
Bagaimana kontekstualnya?
fokus produk dalam negeri adalah local content dari dalam negeri, sehingga yang berdampak dalam pembelian adalah TKDN.
Hal ini karena :
- TKDN itu sertifikatnya mengikat pada tiap produk
- sedangkan BMP itu sertifikatnya mengikat pada perusahaan terkait
Dalam mengedepankan PDN kita memerlukan produk, jadi yang dilihat cukup TKDN yang relevansinya pada produk.
Produk menjadi Wajib beli TKDN minimal 25% ketika dalam industri terkait produk tersebut sudah mengupayakan sertifikasi TKDN dan BMP dengan penjumlahan paling sedikit 40%
Ketika usaha sertifikasi TKDN + BMP secara nasional oleh pelaku usaha itu sudah bisa mencapai 40%, maka kebijakan nasional dalam Peraturan Perundang-undangan adalah adanya keberpihakan bagi industri dalam negeri untuk di prioritaskan produknya.
Karena yang di prioritaskan adalah Produknya, maka yang di perhatikan cukup TKDN nya.
DISDIK ingin membeli laptop, setelah browsing laptop di e katalog tercantum di Jenis Produk : PDN, tetapi nilai TKDN :- dan BMP: – boleh kah kita beli?