Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan ketentuan baru terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang/jasa. Pada Pasal 26 ayat (7) ditegaskan bahwa penyusunan HPS tidak wajib dilakukan untuk:
- Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran maksimal Rp10.000.000,
- E-Purchasing dengan nilai maksimal Rp100.000.000, dan
- Tender pekerjaan terintegrasi.
Ketentuan tersebut membawa implikasi penting pada praktik lapangan, khususnya dalam penggunaan fitur Mini-Kompetisi Katalog Elektronik (MiniKom). Salah satu kendala yang banyak muncul adalah situasi ketika:
- Paket bernilai di atas Rp100 juta,
- Telah dilakukan MiniKom,
- Terdapat penawaran penyedia yang melebihi HPS,
- Namun nilai penawaran tersebut masih di bawah pagu anggaran,
- Dan sistem Katalog Elektronik tidak menyediakan fitur input HPS, sehingga tidak otomatis menggugurkan penawaran di atas HPS.
Kondisi ini sering membingungkan PPK/Pejabat Pembuat Paket karena:
HPS wajib disusun, tetapi tidak dapat diinput di sistem, sehingga potensi ketidaksesuaian evaluasi dapat terjadi.
Praktik Implementasi yang Benar
Agar sesuai regulasi sekaligus tetap kompatibel dengan mekanisme sistem Katalog Elektronik, maka implementasi yang tepat adalah sebagai berikut:
- Untuk paket MiniKom dengan nilai di atas Rp100 juta (HPS wajib):
Pada saat membuat paket, pagu paket harus diisi menggunakan nilai HPS, bukan pagu anggaran.
Mengapa?
Karena sistem tidak menyediakan kolom HPS, maka pagu paket-lah yang menjadi batas evaluasi penawaran. Dengan demikian, penyedia yang menawar di atas nilai HPS otomatis dianggap melebihi pagu paket dan dapat dinyatakan gugur.
- Untuk paket MiniKom dengan nilai sampai dengan Rp100 juta (HPS tidak wajib):
Pagu paket cukup diisi sesuai pagu anggaran.
Karena berada dalam batas pengecualian, tidak diperlukan HPS dan pagu anggaran dapat dijadikan referensi batas tertinggi evaluasi. Cukup gunakan pagu anggaran sebagai pagu paket, sesuai mekanisme sistem.
Kesimpulan
Ketiadaan fitur input HPS pada aplikasi Mini-Kompetisi bukan merupakan hambatan, sepanjang pembuat paket memahami cara mengonversi kebutuhan HPS ke dalam parameter sistem, yaitu pagu paket. Dengan menempatkan nilai HPS sebagai pagu paket untuk pengadaan di atas Rp100 juta, proses evaluasi dapat berjalan sesuai regulasi—penawaran di atas HPS tetap dapat digugurkan, dan kesesuaian dengan Perpres 46/2025 tetap terjaga.
Pendekatan ini memastikan integritas proses, keselarasan dengan ketentuan hukum, serta pemanfaatan sistem elektronik secara optimal sesuai fungsinya.