Keselamatan Konstruksi

Pendahuluan

Keselamatan Konstruksi diatur berbeda antara peraturan sebelumnya di tahun 2019 dan di tahun 2020.

Peraturan

Terkait dengan Peraturan Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi, dalam proses tender/seleksi terdapat :

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr7/2019) digantikan :
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr14/2020)  yang berlaku saat ini.

Keselamatan Konstruksi

Keselamatan Konstruksi dapat dibaca pada masing-masing Peraturan sebagai berikut :

  • Pasal 1 angka 35 Permenpupr7/2019 Keselamatan Konstruksi adalah :
    • segala kegiatan yang meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan handal serta menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan.
  • Pasal 1 angka 41  Permenpupr14/2020 Keselamatan Konstruksi adalah :
    • segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan :
      • standar keamanan,
      • keselamatan,
      • kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
      • keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
      • keselamatan publik dan lingkungan.

Untaian pasal-pasal diatas bukan sekedar hiasan semata, terdapat pemenuhan yang harus dipatuhi oleh Masyarakat Konstruksi.

Pengguna Jasa dalam hal ini berkaitan dengan tugas Pejabat Pembuat Komitmen menyusun :

  • Spesifikasi Teknis sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf k wajib mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
  • Kerangka Acuan Kerja sebagaimana Pasal 21 ayat (3) huruf f wajib mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada PekerjaanKonstruksi, khusus untuk Jasa KonsultansiKonstruksi pengawasan dan manajemenpenyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Pada saat melakukan tender/seleksi, maka pada tahapan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan sebagaimana Pasal 40 dalam reviu nya salah satu hal yang ditinjau adalah uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko Pekerjaan Konstruksi terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.

Keselamatan Konstruksi Pada Pelaksanaan Kontrak

Keselamatan Konstruksi menjadi salah satu penekanan dengan permberlakuan Peraturan baru ini, Rencana Keselamatan Konstruksi terdiri atas Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dokumen ini kemudian pada pelaksanaan kontrak diterjemahkan menjadi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.

Sebagai satu kesatuan dengan dokumen kontrak, maka :

  • RKK dibahas pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
  • RKK yang diusulkan pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia disusun oleh Petugas Keselamatan Konstruksi
  • Petugas Keselamatan Konstruksi adalah adalah orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sebagai bagian dari kontrak, RKK dilaksanakan dengan Biaya Penerapan SMKK.
  • Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.

Keselamatan Konstruksi Pada Pembentukan Kontrak

Setelah sebelumnya membahas Keselamatan Konstruksi pada Pelaksanaan Kontrak, maka kita kembali mundur pada Pembentukan Kontrak dalam hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 melalui tahapan pemilihan penyedia. Beberapa hal esensi yang perlu diperhatikan adalah :

  • Pelaku Usaha melakukan penawaran dalam proses pemilihan penyedia melalui penawaran
  • Berkaitan dengan proses Keselamatan Konstruksi, Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi
  • Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi meliputi :
    • 1) Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
    • 2) Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
    • 3) Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
    • 4) Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
    • 5) Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
    • 6) Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);dan
    • 7) Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.

Bagaimana Mengikat Pelaku Usaha Untuk Melaksanakan Keselamatan Konstruksi

Dalam Uraian Spesifikasi Teknis Pengguna Jasa wajib mendeskripsikan hal-hal terkait keselamatan konstruksi :

  • Dalam Uraian Spesifikasi Teknis terkait Informasi tentang penanganan B3.
  • Dalam uraian Spesifikasi Proses/Kegiatan berkaitan dengan Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda.
  • Dalam Uraian Spesifikasi Proses/Kegiatan pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja/operator terlatih dan kompeten.
  • Dalam uraian Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja dilakukan analisis keselamatan pekerjaan/job safety analysis, dsb.
  • Dalam uraian Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
  • Dsb.

Uraian-uraian tersebut diatas dibebankan pada :

  • bagian pekerjaan / komponen / item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan/ atau  Harga/Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
  • Daftar Kuantitas dan /atau Daftar Keluaran dan Harga muncul berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri
  • Harga Perkiraan Sendiri disusun berdasarkan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Komitmen Keselamatan Konstruksi tentu menjadi konkrit terlaksana dalam bagian dari kontrak, dengan demikian konsekuensi logisnya adalah pembebanan biaya yang ditanggung kontrak, bila tidak ada uraian pembebanan sebagaimana disampaikan diatas, maka tidak akan masuk dalam kontrak, logika berkontrak adalah apa yang tidak dituangkan di kontrak merupakan apa yang tidak di ukur sebagai prestasi.

Keterkaitan

Berkaitan dengan kewajiban dari Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa maka keberadaan pekerjaan / komponen / item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan merupakan hal yang perlu dicantumkan karena :

  • Menjadi dasar perhitungan bagi Pelaku Usaha agar dapat meyakini dirinya melakukan Penawaran.
  • Menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk membuat Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi.
  • Pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi menjadi perekat Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia untuk berkomitmen melaksanakan dalam kontrak.
  • Komitmen tersebut dimulai dalam prosespembahasan RKK pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
  • RKK yang diusulkan pada Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia disusun oleh Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan dan wajib dipenuhi.
  • Sebagai bagian dari kontrak, RKK dilaksanakan dengan Biaya Penerapan SMKK yang telah dialokasikan sebagai komponen / item pekerjaan yang ditawarkan.
  • Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.
  • Hal yang diakomodir dalam Penerapan SMKK mengacu pada :
    • Dalam Pekerjaan Konstruksi, termaktub dalam Spesifikasi Teknis sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf k wajib mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
    • Dalam Jasa Konsultansi Konstruksi, termaktub dalam Kerangka Acuan Kerja sebagaimana Pasal 21 ayat (3) huruf f wajib mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada PekerjaanKonstruksi, khusus untuk Jasa KonsultansiKonstruksi pengawasan dan manajemenpenyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Penerapan SMKK bertujuan untuk mewujudkan Keselamatan Konstruksi.
  • Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan :
    • standar keamanan,
    • keselamatan,
    • kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
    • keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
    • keselamatan publik dan lingkungan.

kewajiban dari Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk mencantumkan keberadaan pekerjaan / komponen / item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan merupakan hal yang perlu dicantumkan, dengan tujuan menjamin ketersediaan biaya untuk pelaksanaannya. Sebagai Badan Hukum Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan tidak sekedar mencari yang paling murah semata.

Bila sekedar mencari murahnya saja maka mari pertimbangkan dampak kecelakaan konstruksi yang muncul karena ketidakhadiran biayanya, apabila tidak dikendalikan melalui regulasi dapat terjadi kecelakaan konstruksi yang semakin tinggi. Hal ini menjadi pertimbangan dalam kedudukan pemerintah. Biaya yang direncanakan sejak awal oleh Pengguna Jasa sebenarnya tidak sebanding dengan nyawa pekerja yg diabaikan karena ketiadaannya.

Pengaturan ini jelas tidak hanya dari sisi harga saja tapi holistik dan komprehensif menyeluruh, Jika dalam pelaksanaan ternyata terjadi kecelakaan kerja yang fatal, hal pertama yang di periksa adalah bagaimana Pengguna Jasa menyusun Spesifikasi Teknis/KAK yang telah memperhitungkan keberadaan komponen/item dalam Spesifikasi HPS PPK, bagaimana Kelompok Kerja Pemilihan melakukan evaluasi Pelaku Usaha.

Apabila terjadi kelalaian menurut pihak yang berwajib dan di temukan bahwa RKK pelaku usaha yang di menang kan ternyata Ada kesalahannya, maka penelusuran tersebut akan di mulai dari Dokumen milik PPK selaku Pengguna Jasa dan rangkaian administrasi yang terjadi.

Kesimpulan

Pemerintah tidak mengesampingkan keberadaan keselamatan kerja dalam pekerjaan konstruksi, dalam kaitannya menjaga kesejahteraan seluruh warganya tanpa kecuali maka Pemerintah mengatur regulasi dan kewajiban baru yang lebih memiliki empasis keselamatan kerja konstruksi dibandingkan peraturan sebelumnya.  Keselamatan Kerja Konstruksi wajib memenuhi aspek standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, dan keselamatan publik dan lingkungan.

Dengan demikian maka Pemerintah melalui Pengguna Jasa wajib mematuhi ketentuan tersebut, keberadaan Kelompok Kerja Pemilihan sebagai pihak yang mereviu rencana pemilihan Pengguna Jasa juga tidak kalah pentingnya untuk memastikan semua pihak telah mengedepankan Keselamatan Konstruksi. Dengan demikian Pengguna Jasa wajib mengikuti ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan tersebut, semua saling berkaitan, dan hendaknya jangan ada lagi unsur masyarakat jasa konstruksi yang mengabaikan keselamatan konstruksi.

Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

 

 

Sebelumnya Tes Statistik Bisnis 8 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Selanjutnya Manfaat Analisis Pasar

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: