Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
atau yang dikenal dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan Peraturan yang salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dengan demikian Pengadaan Barang/Jasa merupakan aktifitas administratif, namun dalam pelaksanaannya berdampak pada perbendaharaan dan keuangan negara sehingga seringkali berujung pada rezim Hukum lainnya, baik itu Perdata, Pidana Umum, maupun Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi, artikel ini akan mencoba membahas kesalahan umum yang dilakukan untuk memitigasi risiko hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kesalahan Umum
atau dikenal juga dengan common mistakes dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain :
- Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak dilakukan perhitungan dengan cermat dan menggunakan keahlian
- Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan
- Dokumen Kontrak yang keliru
- Pengendalian Kontrak tidak dilakukan
Penjelasan tiap-tiap common mistakes diatas akan dijabarkan lebih lanjut pada artikel-artikel selanjutnya.
Demikian yang dapat disampaikan sejauh ini, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
2 Komentar
Pingback: Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah I - HPS - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah II - Evaluasi Harga tidak dilaksanakan sesuai dengan metode yang ditetapkan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa