Diskusi kemarin…. Terdaat salah satu partisipan yang berasal dari salah satu Kementerian, diceritakan bahwa ada yang melanggar ketentuan P3DN, dikenakan denda karena membeli produk non-TKDN
Berapa sih denda nya? 1% dari nilai kontrak dan maksimal hingga Rp500juta rupiah bagi unsur Pemerintah, dan 3 kali lipat dari selisih antara harga produk impor dan produk dalam negeri
Apa dasar hukumnya? PP 29/2018
Siapa yang kena denda?
Pejabat yang bertanda tangan kontrak dan Penyedia
Sumber biaya dendanya? Dari kocek PRIBADI masing-masing.
Ekstrim? Ini salah satu bentuk keberpihakan pada Industri Dalam Negeri….. sehingga kalau sudah ada keberpihakan ini, mohon kualitas produknya ditingkatkan…..
Para pembeli sejatinya bukan kemakan iklan dan import minded, dengan adanya keberpihakan ini sudah saatnya pelaku industri menepis bahwa produk lokal itu kualitasnya kurang kemudian cepat rusak dengan harga yang sama bahkan lebih mahal, hal ini yang harus ditepis dan dibuktikan salah…..