Keberpihakan Pelaku Usaha Industri Dalam Negeri

Diskusi kemarin…. Terdaat salah satu partisipan yang berasal dari salah satu Kementerian, diceritakan bahwa ada yang melanggar ketentuan P3DN, dikenakan denda karena membeli produk non-TKDN

Berapa sih denda nya? 1% dari nilai kontrak dan maksimal hingga Rp500juta rupiah bagi unsur Pemerintah, dan 3 kali lipat dari selisih antara harga produk impor dan produk dalam negeri

Apa dasar hukumnya? PP 29/2018

Siapa yang kena denda?

Pejabat yang bertanda tangan kontrak dan Penyedia

Sumber biaya dendanya? Dari kocek PRIBADI masing-masing.

Ekstrim? Ini salah satu bentuk keberpihakan pada Industri Dalam Negeri….. sehingga kalau sudah ada keberpihakan ini, mohon kualitas produknya ditingkatkan…..

Para pembeli sejatinya bukan kemakan iklan dan import minded, dengan adanya keberpihakan ini sudah saatnya pelaku industri menepis bahwa produk lokal itu kualitasnya kurang kemudian cepat rusak dengan harga yang sama bahkan lebih mahal, hal ini yang harus ditepis dan dibuktikan salah…..

Sebelumnya Manajemen Risiko dan Pedomannya pada Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Dokumentasi – Sosialisasi Penggunaan Toko Daring pada Pemerintah Kota Bontang – Agustus 2022

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: