Saat ini untuk menayangkan produk dalam etalase katalog amat mudah, kemudahan ini tujuannya untuk mempermudah pelaku usaha agar dapat menjadi mitra dari Pemerintah sebagai Penyedia Barang/Jasa.
Namun ternyata dari kemudahan atas kehadiran sistem yang dibuat oleh Pemerintah ternyata ada saja pelaku usaha yang tidak berniat baik mendukung tujuan dan kebijakn yang diatur dalam Perpres PBJP.
Dalam hal tersebut maka LKPP melakukan kurasi atas produk yang kurang tepat dengan Perpres PBJP sebagaimana diberitakan di :
- https://amp.kontan.co.id/news/lkpp-hapus-27000-produk-di-e-katalog-pemerintah
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20230803144749-4-459890/lkpp-blokir-27-ribu-produk-di-e-catalog-ada-yang-tipu-tipu/amp
Berdasarkan apa yang dituliskan dalam artikel berita tersebut terdapat :
- 27.000 produk yang di takedown
- 16.000 dari 27.0000 produk merupakan produk impor yang sebenarnya sudah ada produk dalam negeri yang dikategorikan wajib, sehingga tidak semestinya dilakukan pengadaan untuk produk tersebut menggunakan produk impor
- Sisanya 11.000 adalah produk yang impor namun dilabeli seolah produk dalam negeri.
Bapak/Ibu insan PBJP beberapa kali dalam seminar/training yang saya berikan, seringkali saya menyampaikan kepada peserta agar cermat dan teliti dengan sistem katalog saat ini agar jangan sampai kita mendapatkan produk yang tidak semestinya berdasarkan Perpres PBJP.
Di kesempatan-kesempatan tersebut seringkali saya menemui peserta yang terkejut bahwa Pengadaan secara e-Purchasing melalui Katalog Elektronik memiliki risiko yang sama saja dengan metode pemilihan lainnya seperti Tender.
Dengan demikian bapak/ibu Insan Pengadaan marilah kita mencermati produk yang akan dibeli dengan memperhatikan beberapa aspek seperti :
- Ketersediaan Produk Dalam Negeri
-
Potensi Fraud dari Pelaku Usaha
-
Harga Eceran Tertinggi yang tayang yang melampaui harga pasar
Dengan demikian maka proses Pengadaan melalui e-purchasing perlu di dukung dengan adanya penguasaan informasi agar Pelaku Pengadaan tidak terkondisikan seperti membeli kucing dalam karung.
Penguasaan informasi tersebut dapat kita lakukan melalui penyusunan persiapan pengadaan seperti Spesifikasi Teknis yang memenuhi 4 (empat) komponen minimal mencakup spesifikasi mutu, spesifikasi jumlah, spesifikasi waktu, dan spesifikasi layanan.
kemudian penting juga merancang rancangan kontrak yang optimal, lalu penting juga bagi PPK untuk melakuka persiapan dengan menyusun perkiraan harga, secara regulasi penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak diperlukan, namun tidak ada salahnya menyusun sebuah perkiraan harga dengan membuat semacam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar kita memahami unsur pembentuk harga dan dapat melakukan proses negosiasi berdasar informasi tersebut sehingga dapat memperoleh harga paling optimal.
Ketika seluruh daya dan kemampuan kita telah diarahkan untuk melakukan persiapan pengadaan dengan baik dalam proses e-purchasing maka kesalahan pengambilan keputusan dapat diminimalisir, secara adminsitrasi sudah terlaksana tugas kita.
Pada prinsip nya temans insan Pengadaan dapat menghadirkan proses pengadaan yang semakin memperkecil risiko terkena fraud dengan melakukan penyusunan dokumen persiapan pengadaan yang baik.
Demikian…