Ngerumpi Pebeje #45
Ngerumpi Pebeje #45

Kalau dana Dekon-TP yg nyantol di Pemda itu PPK nya apakah harus PA/KPA juga??

Menurut saya karena dana nya APBN, tapi pelaksananya adalah Pemda maka Pemda beroperasional dengan DIPA APBN DEKON-TP dan diluar dari PP 12/2019, PMDN 70/2019, PMDN 77/2020, makanya saya berpendapat Dapat digunakan adanya PPK di Daerah, karena ruh nya adalah APBN.

Boleh?

Boleh saja, tapi kalau memang PPK nya Pemda tadi dipandang kompeten, masak ya iya seorang PPK dari ASN biasa lebih kompeten dari PA/KPA?

Huh…. berani-beraninya…. kalau saya jadi PA/KPA saya akan sangat tersinggung. Hehehehe…….

Jadi sebaiknya? ya tetap PA/KPA saja.

Tapi kalau Juknis Dana Dekon-TP tadi memiliki persyaratan khusus dan meminta dengan tegas PPK nya memenuhi kompetensi dengan leveling yang tidak dimiliki PA/KPA? maka minta izin dan penjelasan dari Kementerian/Lembaga terkait, boleh tidak dilakukan?

Kalau Dekon-TP masuk pencatatan dalam Penatausahaan Keuangan sebagai Belanja Transfer lewat SIPD????? berarti sudah masuk ranah PP 12/2019, mutlak PA/KPA menjadi PPK sebagaimana PMDN 77/2020. Informasi pelaksanaan aturan ini masih sangat minim, jadi potensi dan kombinasi apa yang dihadapi dan kemungkinannya beragam, saya pribadi mengatakan semuanya akan pelan-pelan terkuak pada waktunya.

Jadi dalam kasus spesial yang minimalis potensi terjadi ada kemungkinan PPK dibutuhkan di Pemda, tapi saat ini nyaris semuanya PBJP di Pemda dengan APBD adalah mutlak PA/KPA, SDM Pengadaan kompetensi dan UKPBJ selaku Agen Pengadaan cuma sebagai Pembantu PA/KPA dalam melaksanakan tugas PPK.

nah cukup dulu tekstual nya, kita coba kontekstual, kalau Pemerintah Pusat membuat project dengan Dekon-TP, kira-kira yang punya power besar untuk menggerakkan sebuah project nasional di Perangkat Daerah  kira-kira siapa? Kalau saya jawabannnya adalah PA….. PA punya power menggerakkan satu atau beberapa perangkat daerah secara langsung maupun tidak langsung, jadi yah mending PPK nya adalah PA.

Perpres pengadaan juga bakalan dirubah, bisa jadi akan disebutkan lebih tegas bahwa PPK di Pemda tidak ada secara mutlak.

 

Peraturan
Sebelumnya Ringkasan terkait artikel Opini PMDN 77/2020 dan Peraturan Perundangan PBJP
Selanjutnya Video: Dikeroyok Duo Musang–> Permendagri 77 Tahun 2020 : Siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: