Perencanaan Dengan Strategi
Perencanaan Dengan Strategi

Kaitan Tujuan Pengadaan Value For Money dan Peningkatan Kualitas Perencanaan sebagai Kebijakan Pengadaan

Pasal 4 Perpres 16 tahun 2018 membahas Tujuan dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan menjadi guidelines dari Pengadaan pada K/L/PD, kemudian Pasal 5 Perpres 16/2018 membahas Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menjadi strategi agar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan dan mencapai Tujuan.
Mengapa pada

Pasal 4 huruf a Perpres 16/2018 :

menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

berkaitan erat dengan kebijakan pada Pasal 5 huruf a Perpres 16/2018 :

meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;

Sebagai Strategi, peningkatan Kualitas Perencanaan bila dilaksanakan dengan baik, maka kualitas Perencanaan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditingkatkan untuk sebuah Paket Pengadaan akan menghasilkan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.

Kenapa sih hal ini harus di atur demikian dan bagaimana konkritnya?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita erat dengan Televisi ya? Saat ini televisi dengan teknologinya tentu berbeda dengan televisi masa lalu, ilustrasinya kurang lebih berikut :

  • tahun 1990 Televisi cembung, interlaced, dengan scanlined yang jelas terlihat, radiasinya tinggi, dan konsumsi listriknya besar, pernah kan saat menyalakan tv anda merasakan ketika pertama kali dinyalakan pancaran dan radiasinya berasa banget karena teknologi dulu yang berbeda dengan tv layar datar? Jaman dulu TV Tabung tidak banyak yang memproduksi, pemilik TV pun tidak banyak.
  • Satu pemilik TV yang datang nonton bisa para tetangga, apalagi kalau menggunakan antena parabola, bisa milih channel beragam diluar dari Televisi Nasional.
  • Perlahan muncul TV layar datar, tapi yang masih gede, itu juga barang mahal, hanya orang tertentu yang bisa beli, aspect ratio nya masih 4:3 kayak TV cembung jaman dulu, tapi pilihan untuk TV konvensional sudah semakin banyak.
  • TV tabung yang progressive scan berikutnya muncul, dengan kabel komposit dan sudah beralih ke digital, tapi masih 4:3.
  • Kemudian muncul TV LCD 32 inci dengan resolusi HD Ready 720P, sudah Progressive, tidak lagi interlaced, dan aspect ratio sudah 16:9, HDMI sebagai interface utamanya.
  • Ngga lama muncul TV LCD yang semakin besar, 40inch dan Full HD 1080P, tentunya pilihan bagi TV yang HD Ready mulai banyak dan makin murah, teknologi baru muncul, teknologi lama diproduksi massal dan terjangkau.
  • Muncul teknologi yang lebih baik, LED TV, resolusi pasti 1080P, harga TV LCD semakin murah untuk inch yang sama antara LCD yang lebih murah dan LED yang lebih mahal, tentunya perbedaannya di kualitas tampilan antara LED dan LCD sudah jelas beda.
  • Layar makin besar, LCD, LED, OLED, AMOLED, dan sebagainya (mboh gak tau lagi), harga bervariasi, ukuran makin beragam ada 1K, 2K, 4K, 8K dst……
  • Selain resolusi TV modern jaman sekarang ada yang dilengkapi High Definition Range (HDR), disisi lain ada televisi dengan teknologi lama yang dijual dengan harga relatif terjangkau, dan termasuk TV dengan teknologi Tabung dengan layar yang di datar-datarin.
Sekarang dengan berbagai ragam jenis Televisi saja, Harga bisa berbeda, memenuhi kebutuhan yang beragam tidak lagi bisa cari yang paling murah, fungsi dan kebutuhan perlu dipertemukan dan di matching kan, makanya di Pengadaan Pemerintah ada Value for Money, yaitu untuk tiap barang/jasa yang dihasilkan memenuhi aspek tepat :
  • kualitas
  • jumlah
  • waktu
  • biaya
  • lokasi, dan
  • penyedia

Anda tidak bisa lagi dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa cuma mau bilang “kantor saya perlu televisi” tanpa mendetilkan perencanaan pengadaan yang mencerminkan aspek value for money. Jadi bagaimana yang bisa dilakukan? makanya untuk melakukan pengadaan barang/jasa, kualitas perencanaan yang ditingkatkan, Pasal 18 ayat (1) yang digunakan, di-identifikasi dulu kebutuhannya, lalu tentukan dan tetapkan jenis barang/jasa pemerintahnya, tentukan cara pengadaan, lalu jadwal, kemudian anggaran.

Kalau hal ini terlaksana, maka sudah pasti kualitas perencanaan pengadaan akan “mendongkrak” pengadaan yang memenuhi nilai manfaat untuk tiap uang yang dibelanjakan alias value for money. Kurang lebih hubungannya begitu dalam proses Pengadaan barang/jasa Pemerintah, makanya Pasal 4 dan Pasal 5 itu kaitannya sangat erat. Menyusun strategi Pengadaan sangat berkaitan dengan bagaimana menghubungkan antara Tujuan dan Kebijakan, Kebijakan menjadi Strategi yang merupakan medium untuk mencapai Tujuan Pengadaan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe#43- Interkoneksi Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Lulus sertifikasi PBJ Tk. Dasar????

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: