pada dasarnya jenis Kontrak Waktu Penugasan adalah jenis kontrak yang perlakuannya seperti jenis kontrak Harga Satuan, namun karena Jenis Pekerjaannya adalah Jasa Konsultansi maka treatment nya lebih kepada oritentasi Waktu.
Hal ini dikarenakan tenaga ahli dan sub-profesional yang di-hire berdasarkan kontrak itu bukanlah komoditas yang satuannya dapat dipandang sebagai output akhir melainkan satuannya adalah durasi dari penugasan untuk mencapai hasil.
dengan demikian penggunaan istilah Waktu Penugasan menjadi lebih tepat bagi Jenis Kontrak pada Jasa Lainnya ini.
Waktu Penugasan sebagai Jenis Kontrak digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup dan durasi pelaksanaannya masih berupa perkiraan dan belum dapat diketahui secara pasti, artinya terdapat kemungkinan pekerjaan memiliki dinamika sehingga pelaksanaannya memerlukan waktu lebih atau kurang, dengan demikian yang dikunci adalah tarif dalam satuan waktu agar biaya akhir kontrak terkendali.