Penentuan dari Jenis Kontrak Konsultan Supervisi/Pengawasan adalah berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan dan identifikasi kebutuhan, Pasal 27 ayat (11) Perpres PBJP menyebutkan kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
Karena dalam pekerjaan konsultan pengawasan belum dapat dipastikan selesainya pekerjaan konstruksi yang diawasinya karena ada kemungkinan :
- tepat waktu;
- putus kontrak;
- selesai lebih awal;
- selesai terlambat;atau
- lain-lain
Maka dengan demikian Jasa Konsultansi Konstruksi kurang tepat bila menggunakan jenis kontrak selain waktu penugasan.
Konsekuensi dari jenis kontrak waktu penugasan adalah bila waktunya bervariasi maka bisa terjadi perubahan biaya kontrak akhir yang juga menjadi turut bervariasi;
dengan demikian, kemungkinan muncul keluhan bila kontrak yang diawasi lebih cepat selesai maka pekerjaan kontrak konsultan pengawas di bayar kurang, bagaimana handling atas keberatan tersebut?
Perlu dilakukan penjelasan sejak awal bahwa jenis kontrak ini adalah kontrak waktu penugasan dengan konsekuensi :
- bila terjadi penambahan waktu pekerjaan maka penambahan tersebut memiliki batas maksimal tertentu, sesuai regulasi 10% dari nilai kontrak awal serta tentunya pagu anggaran yang tersedia;atau
- bila terjadi pengurangan waktu pekerjaan maka yang dibayarkan adalah sesuai waktu pekerjaan.
Konsekuensi diatas perlu disadari bersama, memiliki dampak :
- bila terjadi penambahan waktu hingga lebih dari 10% turut menjadi pertimbangan dari penilaian kinerja Penyedia atas kinerjanya dalam mengawasi;
- bila terjadi pengurangan waktu pekerjaan, maka perlu disampaikan bahwa memang pembayaran akan berkurang, tapi konsultan tersebut bisa segera move on pada pekerjaan selanjutnya / yang lain.
Apakah boleh konsultan supervisi dibuat menjadi kontrak lumsum?
Jawabannya bukan boleh atau tidak, tapi orientasikan cara berpikir sebaiknya apa yang paling tepat sesuai dengan prinsip pengadaan, efektif dan efisiensi menjadi salah satu pertimbangan besar, tentunya tidak akan menjadi efektif bila lumsum karena bila pekerjaan selesai lebih cepat maka biaya yang harusnya dibayarkan menjadi berlebihan walau disisi lain bila pekerjaan yang diawasi molor maka sudah menjadi risiko bagi penyedia konsultan pengawas konstruksi tersebut, tapi kalau seperti yang terakhir mikirnya maka sudah jelas bahwa orientasi berpikirnya adalah inefisiensi karena menjadikan keterlambatan sebagai pola pikir utama dalam menentukan jenis kontrak…….
Semoga bermanfaat.
Kalau pekerjaan fisik nya tidak selesai sampai habis masa kontrak, apakah konsultan pengawas bisa dibayarkan 100% karena waktu penugasannya telah selesai.. Trimakasih..