Pada saat ini masih berlaku Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 (Perpres PBJP), pada Pasal 38 ayat (2) berbunyi E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring….
Dengan demikian jenis pengadaan yang dapat dipilih melalui Perpres ini adalah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya saja.
Bagaimana dengan Jasa Konsultansi? Berdasar Perpres PBJP pada Pasal 41 ayat (1) metode Pemilihan Penyedia adalah Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jadi E-Purchasing saat ini belum dapat dilakukan dengan E-Purchasing.
Saat artikel ini ditulis karena penayangan katalog elektronik itu sifat nya self declare, barang / jasa yang ditawarkan itu tidak ada penyaringan sama sekali, bisa saja anda akan menemukan penawaran Jasa Konsultansi disana….
saran saya jangan di klik, bila perlu laporkan dengan fitur yang ada karena saat ini aturannya belum memungkinkan Jasa Konsultansi di pilih penyedianya dengan e-Purchasing.