Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah
Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Instansi Pelaksana dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP

Instansi Pelaksana dalam Pasal 2 Perpres 12/2021 merujuk pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini dikarenakan pimpinan-pimpinan dari tiap jenis instansi itulah yang menjadi Pengguna Anggaran (PA).

  • Pimpinan Kementerian dipimpin Menteri, bertindak sebagai PA.
  • Pimpinan Lembaga dipimpin Kepala Lembaga, bertindak sebagai PA.
  • Piminan Perangkat Daerah, baik berupa Dinas atau Badan, dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah yang disebut Kepala Dinas atau Kepala Badan, bertindak sebagai PA

Dengan demikian perlu diingat bahwa Kepala Daerah, baik itu Gubernur atau Bupati/Walikota bukanlah PA sebagaimana Presiden bukanlah PA. Jangan sampai keliru pikir menganggap PA di Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah.

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Konsolidasi dan Permasalahannya?
Selanjutnya Bayar dulu, atau gunakan dulu?

Cek Juga

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Studi Kasus Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?