Saat ini proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih banyak masalah.
Masalah menuntut hadirnya solusi, solusi ini menjadi Value.
Oleh karena itu proses penciptaan value ini menjadi sesuatu yang diharapkan dalam proses PBJP, hal inilah yang menjadi dasar mengapa dalam PBJP senantiasa menghadirkan aturan yang memungkinkan Value Creation atau Penciptaan Nilai.
Setiap Solusi yang dihadirkan dari upaya Value Creation ini menghasilkan Inovasi. Inovasi hadir dengan terbiasa melaksanakan praktek penciptaan nilai/value creation untuk menyelesaikan masalah.
Mari kita senantiasa melakukan value creation untuk inovasi di PBJP.
Bagaimana caranya?
Untuk proses pengadaan yang sifatnya rutin, daripada proses PBJP dilakukan berulang kali untuk pemilihan penyedia, maka value creation dapat dilakukan salah satunya dengan :
- pembuatan katalog elektronik
- pembuatan kontrak katalog
diatas adalah salah satunya dengan memanfaatkan peluang di Peraturan PBJP yang memungkinkan melakukan KONSOLIDASI.
Masalah bisa menghadirkan penciptaan nilai yang menghadirkan Inovasi.
Demikian. Kira-kira apa lagi yang bisa dihadirkan dalam bidang PBJP Indonesia?