Di tengah meningkatnya kompleksitas aturan dan tekanan birokrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, satu langkah strategis lahir dari komunitas profesional itu sendiri. Ikatan Ahli Pengadaan Publik Indonesia (IAPI) resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Pengadaan Publik Indonesia (LBH PPI) pada Sabtu, 8 November 2025 di Jakarta — menandai babak baru dalam perlindungan hukum bagi para pelaku pengadaan di seluruh Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar simbol seremonial, melainkan jawaban konkret terhadap kebutuhan mendesak di lapangan: memastikan para profesional PBJ yang beritikad baik mendapat pendampingan hukum yang adil, terarah, dan berbasis integritas. Banyak pelaku pengadaan, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, maupun pemerintah daerah, bekerja dalam tekanan regulasi yang rumit. Ketika permasalahan hukum muncul, mereka sering kali berjuang sendirian di antara kabut birokrasi dan tafsir aturan.
Ketua Umum IAPI, Andi Zabur Rahman, menegaskan bahwa pendirian LBH PPI merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi untuk melindungi para praktisi yang bekerja sesuai koridor etika. “Pendampingan hukum bukan untuk membela kesalahan, melainkan memastikan bahwa proses pengadaan tetap berjalan sesuai asas integritas dan keadilan,” ujarnya dalam sambutan peluncuran.
Lebih jauh, LBH PPI akan berperan sebagai lembaga advokasi independen yang tidak hanya memberi bantuan hukum, tetapi juga edukasi dan pembinaan profesionalisme di bidang pengadaan publik. Tujuannya jelas: membangun sistem pengadaan yang kredibel, transparan, dan berkeadilan — di mana hukum menjadi pelindung, bukan jebakan.
Sementara itu, Fredrik J. Pinakunary, yang dipercaya sebagai Ketua Umum LBH PPI, menekankan pentingnya standar etika bagi para advokat yang bergabung di bawah naungan lembaga ini. “Mereka harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan menjunjung tinggi integritas profesi,” ujarnya.
Peluncuran LBH PPI yang bersamaan dengan pelantikan pengurus daerah di 14 provinsi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi insan pengadaan kini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nasional.
Dengan hadirnya LBH PPI, profesi pengadaan publik di Indonesia mendapatkan “perisai baru” — sebuah payung perlindungan yang diharapkan mampu menegakkan keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan negara.