Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, pembahasan mengenai honorarium Pejabat Pengadaan hampir selalu sensitif. Bukan karena nilainya semata, melainkan karena ia berada di persimpangan antara profesionalisme, kepatuhan regulasi, dan etika aparatur negara. Terlebih ketika Pejabat Pengadaan tersebut berasal dari Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang secara struktural berada di UKPBJ.
Di titik inilah pemahaman regulasi menjadi krusial, agar tidak terjadi kekeliruan tafsir antara “hak”, “kompensasi tambahan”, dan “batas kewajaran”.
Pejabat Pengadaan dari UKPBJ: Bukan Peran Tambahan Biasa
Pejabat Pengadaan yang berasal dari UKPBJ pada dasarnya adalah pejabat fungsional yang secara keahlian memang dipersiapkan untuk melaksanakan pengadaan. Artinya, penugasan sebagai Pejabat Pengadaan bukan pekerjaan sambilan, melainkan perpanjangan dari kompetensi profesional yang melekat pada jabatan fungsionalnya.
Namun demikian, ketika pejabat fungsional tersebut ditugaskan melaksanakan paket pengadaan pada Perangkat Daerah lain, maka lahir konsekuensi pembebanan kerja tambahan lintas unit organisasi. Di sinilah ruang pengaturan honorarium menjadi relevan, tetapi tetap harus berada dalam koridor regulasi.
Kerangka Regulasi: Honorarium Bukan Bebas Tafsir
Ketentuan honorarium Pejabat Pengadaan secara tegas dirujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Draft_SK_PP_BPBD_2026
. Regulasi ini memberikan rambu yang sangat jelas, terutama bagi Pejabat Pengadaan yang sudah menerima Tunjangan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.
Prinsip dasarnya adalah sederhana namun tegas:
jika Pejabat Pengadaan telah menerima tunjangan jabatan fungsional, maka honorarium tidak diberikan penuh, melainkan dibatasi sebesar 40% dari besaran honorarium Pejabat Pengadaan.
Ketentuan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi refleksi kebijakan bahwa tunjangan jabatan fungsional pada dasarnya telah mengakomodasi kompetensi inti pengadaan yang dimiliki pejabat tersebut.
Batas Tahunan: Pengendalian, Bukan Pembatasan Peran
Selain pengaturan proporsi, Perpres 72 Tahun 2025 juga menetapkan batas maksimum honorarium Pejabat Pengadaan dan/atau anggota Pokja Pemilihan, yaitu paling banyak Rp44.000.000,00 per orang per tahun.
Batas ini sering disalahpahami sebagai pembatasan aktivitas. Padahal esensinya adalah instrumen pengendalian, agar tidak terjadi akumulasi pembayaran lintas penugasan yang melampaui prinsip kewajaran dan akuntabilitas keuangan negara.
Karena itu, praktik yang sehat justru menuntut Pejabat Pengadaan untuk secara aktif mengendalikan dirinya sendiri, termasuk menyampaikan penghentian pembayaran honorarium apabila batas tahunan telah terlampaui. Ini bukan soal administrasi, tetapi soal integritas profesi.
SK Penugasan: Titik Awal, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam praktik yang ideal, pengaturan honorarium Pejabat Pengadaan dari UKPBJ harus secara eksplisit dituangkan dalam Surat Keputusan penugasan. SK bukan hanya menetapkan siapa yang ditugaskan, tetapi juga:
-
dasar pembebanan honorarium,
-
besaran yang diberikan sesuai ketentuan,
-
sumber anggaran,
-
serta mekanisme pengendalian apabila melampaui batas tahunan.
Dengan demikian, SK berfungsi sebagai instrumen tata kelola, bukan sekadar dokumen administratif.
Menempatkan Honorarium secara Proporsional
Pada akhirnya, honorarium Pejabat Pengadaan bukanlah insentif untuk “menarik orang bekerja”, melainkan kompensasi yang proporsional atas beban kerja tambahan yang terukur. Ketika regulasi dipahami dengan baik, maka tidak ada ruang abu-abu antara hak dan kewajiban.
Justru di sinilah profesionalisme pengadaan diuji:
bukan pada seberapa besar honorarium yang diterima, tetapi pada seberapa patuh kita menjaga batasnya.
Pengadaan publik bukan sekadar belanja, tetapi ruang pengambilan keputusan yang menuntut kejelasan peran, kepatuhan regulasi, dan kedewasaan etika aparatur.