Hibah baik berupa Barang/Jasa atau Penyaluran Dana

Bila :

  • Hibah berupa Barang/Jasa, maka proses Pengadaannya dilaksanakan dengan Peraturan Pengadaan Pemerintah
  • Hibah berupa penyaluran dana, maka menggunakan peraturan Pengelolaan Keuangan

Bagi Pemerintah Daerah maka dasar hukum pengelolaan hibah meliputi :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Pada Pemerintah Daerah, maka :

  • Kriteria Pemberian Hibah
    • Peruntukan spesifik telah ditetapkan
    • Sifatnya tidak wajib serta tidak mengikat
    • tidak terus menerus / tidak rutin setiap tahun anggaran, namun dapat dikecualikan pada :
      • kepada pemerintah penyelenggaraan pusat dalam rangka pemerintahan daerah mendukung sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
      • badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • partai politik; dan/atau
      • ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan.
    • memberikan nilai manfaat bagi Pemda dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    • memenuhi syarat penerima hibah.
  • Sasaran Pemberian Hibah, Pemberian hibah dapat diberikan kepada :
    • Pemerintah Pusat : Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan dan sesuai peraturan perundang – undangan.
    • Pemerintah Daerah lainnya / sesama Pemda : Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
    • BUMN : Hibah kepada BUMN diberikan kepada BUMN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
    • BUMD : Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
    • Badan dan Lembaga serta Ormas yang berbadan Hukum Indonesia : Hibah kepada badan atau Lembaga diberikan yang bersifat nirlaba,sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan dan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Walikota dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang – undangan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Partai Politik : Hibah kepada Partai Politik berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai Politik berdasarkan pada jumlah perolehan suara pada pemilu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Sebelumnya Opini pasca Serap Aspirasi PBJP Swakelola
Selanjutnya Tujuan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di Pengadaan Langsung

Cek Juga

Jangan secara tidak sadar melakukan pungli

Saat ini para ASN sudah diberi kemudahan untuk melakukan tindakan berusaha sebagai pelaku usaha di ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: