darurat
darurat

Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Penanganan Darurat

Sederhananya dalam Pengadan Penanangan Keadaan Darurat :

  • Kebutuhan barang/jasa memang ada urgensi untuk segera digunakan demi keselamatan
  • dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan tahapan persiapan, sehingga tidak perlu melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.
  • HPS yang disusun ini untuk menghindari kegagalan pasar, dikarenakan informasi yang beredar tidak lagi simetris.
  • sebaiknya menggunakan jenis kontrak cost plus fee, misal nya sebuah kebutuhan “X” harga nya diperkirakan Rp10.000, tetapkan saja fee nya 20%, maka fee nya Rp2000, total harga barang Rp12.000, ditambah PPN 10% berkontrak Rp13.200.
  • Harga pada PBJ Penanganan Keadaan Darurat menjadi tanggung jawab penyedia, dengan demikian saran saya selain menyediakan pernyataan kewajaran harga, pernyataan tersebut dilampirkan bukti penjualan kepada pihak lain dengan waktu yang sama.
  • Bila dimungkinkan PPKPengadaan Darurat melakukan kompilasi harga secara regional untuk mengumpulkan bukti-bukti transaksi di waktu bersamaan untuk informasi kolektif kewajaran harga, hal ini berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas transaksi sehubungan dengan mitigasi dibandingkannya harga dalam kondisi darurat dengan harga dalam kondisi normal.

Mungkin ada pendapat lain? silahkan di tuliskan di kolom komentar untuk menjadi feedback.

Salam.

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)
Selanjutnya Dokumentasi : Kegiatan Daring UKPBJ Kab. Gunungkidul Prov. D.I. Yogyakarta tanggal 29 Juli 2021

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?