Sederhananya dalam Pengadan Penanangan Keadaan Darurat :
- Kebutuhan barang/jasa memang ada urgensi untuk segera digunakan demi keselamatan
- dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan tahapan persiapan, sehingga tidak perlu melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri.
- HPS yang disusun ini untuk menghindari kegagalan pasar, dikarenakan informasi yang beredar tidak lagi simetris.
- sebaiknya menggunakan jenis kontrak cost plus fee, misal nya sebuah kebutuhan “X” harga nya diperkirakan Rp10.000, tetapkan saja fee nya 20%, maka fee nya Rp2000, total harga barang Rp12.000, ditambah PPN 10% berkontrak Rp13.200.
- Harga pada PBJ Penanganan Keadaan Darurat menjadi tanggung jawab penyedia, dengan demikian saran saya selain menyediakan pernyataan kewajaran harga, pernyataan tersebut dilampirkan bukti penjualan kepada pihak lain dengan waktu yang sama.
- Bila dimungkinkan PPKPengadaan Darurat melakukan kompilasi harga secara regional untuk mengumpulkan bukti-bukti transaksi di waktu bersamaan untuk informasi kolektif kewajaran harga, hal ini berfungsi untuk memperkuat akuntabilitas transaksi sehubungan dengan mitigasi dibandingkannya harga dalam kondisi darurat dengan harga dalam kondisi normal.
Mungkin ada pendapat lain? silahkan di tuliskan di kolom komentar untuk menjadi feedback.
Salam.