Tulisan ini membahas dinamika hubungan antara gerakan buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam konteks demokrasi Indonesia, dengan fokus pada kontroversi penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam sistem yang ideal, buruh seharusnya menjadi aktor penting dalam civil society yang mampu memengaruhi kebijakan. Namun kenyataannya, posisi buruh sering kali termarjinalkan dalam proses legislasi. RUU Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan berpihak pada kepentingan investor, sementara perlindungan terhadap buruh justru dilemahkan. Melalui pendekatan teori gerakan buruh, civil society, dan dialog sosial tripartit, tulisan ini menganalisis bagaimana ketimpangan kekuasaan masih menjadi tantangan besar dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil. Diperlukan penguatan aliansi buruh dengan aktor-aktor sosial-politik lainnya agar suara pekerja tidak hanya terdengar saat pemilu, tetapi benar-benar diperhitungkan dalam perumusan kebijakan.
Baca disini :
Tautan Unduh disini : UNDUH FILE GERAKAN BURUH DAN KONTESTASI KEKUASAAN- STUDI KRITIS ATAS OMNIBUS LAW DALAM DINAMIKA DEMOKRASI