juksung terselubung katalog
juksung terselubung katalog

Fenomena Penunjukan Langsung terselubung menggunakan Katalog Elektronik

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, metode pemilihan Penunjukan Langsung (juksung) sering diterselubungkan dengan e-Purchasing menggunakan e-katalog. e-katalog sering dianggap sebagai cara yang aman dari berbagai ancaman seperti audit, penyedia lain, LSM, dan lain-lain. Namun, apakah benar demikian? Mari kita telaah lebih lanjut.

PMH di “Juksung” E-Katalog: Mudah atau Susah?

Ada yang berpendapat bahwa untuk menghindari masalah hukum, penyedia lain, LSM, dan sebagainya, lebih baik menggunakan metode juksung melalui e-katalog. Namun, jangan salah, justru metode ini paling mudah mendapatkan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Bayangkan saja, ada penunjukan langsung (juksung) untuk proyek pembangunan jembatan. Banyak masalah yang mudah ditemukan dalam juksung tersebut. Mengapa bisa demikian? Bukankah sudah pakai katalog elektronik LKPP yang “terjamin aman” dan transparan.

Mengapa Juksung berkedok e-Purchasing Rentan Terhadap PMH?

Dengan perkembangan teknologi digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar. Sesama auditor, penyedia, dan LSM dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan proyek. Hal ini membuat juksung berkedok e-Purchasing lebih mudah terdeteksi pelanggarannya dibandingkan dengan tender terutama bila tidak berkesesuaian dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Risiko dan Dampak

Metode juksung memang terlihat lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tender terbuka. Namun, risiko terkena PMH juga lebih tinggi. Bagi yang nakal karena melaksanakan e-Purchasing konstruksi yang tidak sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, sangat mudah terkena PMH yang dapat berakibat pada sanksi hukum bagi pelaku pengadaan.

Kepatuhan Terhadap Kepka 122

Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 (Kepka 122) mengatur tata cara penyelenggaraan katalog elektronik untuk e-purchasing. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka pelaku pengadaan akan sulit terhindar dari masalah hukum.

Kesimpulan

Metode juksung berkedok e-katalog memang terlihat lebih mudah dan cepat, namun risiko terkena PMH juga lebih tinggi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk juga keputusan yang mengatur teknis lebih lanjut berupa Kepka 122, agar terhindar dari masalah hukum.

 

Sebelumnya Pengendalian Kontrak
Selanjutnya Mengoptimalkan Proses Pengadaan di BLUD RSUD: Pendekatan Strategis

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: