Dalam proses tender yang telah ditetapkan menggunakan metode evaluasi sistem harga terendah pada Dokumen Pemilihan, Kelompok Kerja Pemilihan menerima penawaran dari empat penyedia yang telah lulus evaluasi teknis dalam proses tender.
Penyedia A menawarkan harga Rp300 juta dengan kualitas barang yang baik.
Penyedia B menawarkan harga Rp290 juta dengan kualitas barang yang cukup.
Penyedia C menawarkan harga Rp280 juta dengan kualitas barang yang kurang.
Penyedia D menawarkan harga Rp275 juta dengan kualitas barang yang sangat kurang.
Langkah apa yang harus dilakukan Kelompok Kerja Pemilihan selanjutnya dalam proses evaluasi penawaran?
A. Memilih Penyedia A karena memiliki kualitas barang terbaik
B. Memilih Penyedia B karena memiliki penawaran harga terendah
C. Memilih Penyedia C karena memiliki penawaran harga terendah
D. Memilih Penyedia D karena memiliki penawaran harga terendah
Jawaban :
D. Memilih Penyedia D karena memiliki penawaran harga terendah
Penjelasan :
D. Memilih Penyedia D karena memiliki penawaran harga terendah. Sesuai dengan dokumen pemilihan yang telah menetapkan penawaran di evaluasi dengan harga terendah, maka proses evaluasi dilakukan memenuhi ketentuan tersebut
Demikian
semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat.