evaluasi penawaran
evaluasi penawaran

Evaluasi Harga pada Proses Tender tanpa menerapkan Kebijakan Preferensi Harga

 

Kementerian Kesehatan Jiwa Raga akan melakukan tender alat Kesehatan. Nilai paket pengadaannya sebesar Rp10.000.000.000,-. Terdapat 4 peserta yang menawar sebagai berikut:
1) PT. TS menawar dengan harga Rp.9.500.000.000,- dengan nilai TKDN 40% bila diberlakukan ketentuan preferensi harga nilai penawarannya menjadi Rp9.100.000.000,-
2) PT. MH menawar dengan harga Rp9.300.000.000,- dengan TKDN 25% bila diberlakukan ketentuan preferensi harga nilai penawarannya menjadi Rp8.925.000.000,-
3) PT. BNO menawar dengan harga Rp9.400.000.000,- dengan nilai TKDN 45% bila diberlakukan ketentuan preferensi harga nilai penawarannya menjadi Rp8.870.000.000,-.
4) PT. XYZ menawar dengan harga Rp9.200.000.000,- dengan nilai TKDN 20%.

Berdasarkan tender yang tidak memberlakukan ketentuan preferensi harga, maka siapakah yang akan ditetapkan sebagai pemenang pemilihan?

A. PT. TS dengan nilai kontrak Rp9,500,000,000,-
B. PT.MH dengan nilai kontrak Rp9,300,000,000,-
C. PT.BNO dengan nilai kontrak Rp9,400,000,000,-
D. PT.XYZ dengan nilai kontrak Rp9,200,000,000,-

Jawaban :

D. PT.XYZ dengan nilai kontrak Rp9,200,000,000,-

Penjelasan :

Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima, Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen), diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA), HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dimana KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik, dan dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

Ketentuan diatas tentunya bila diberlakukan dalam pertanyaan akan memberikan jawaban yang berpengaruh pada urutan pemenang, namun dalam soal disebutkan bahwa tidak diberlakukan preferensi harga, maka jawabannya : D. PT.XYZ dengan nilai kontrak Rp9,200,000,000,- karena tanpa preferensi harga, PT.XYZ memiliki penawaran terendah dibandingkan PT.TS, PT.MH dan PT.BNO.

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Sebelumnya Metode Evaluasi Sistem Nilai Pada Proses Pemilihan Penyedia Tender
Selanjutnya Evaluasi Sistem Harga Terendah

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: