pada proses evaluasi penyedia seperti tender atau seleksi, ketika terjadi terdapat 2 pelaku usaha yang terdeteksi direksi pengendalinya sama karena oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik memiliki NPWP yang sama, apa yang seharusnya dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan ?
Dalam situasi di mana dua pelaku usaha terdeteksi memiliki direksi pengendali yang sama berdasarkan NPWP yang sama, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) harus mengambil langkah-langkah berikut:
- Verifikasi dan Klarifikasi: Pokja harus melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku usaha tersebut untuk memastikan kebenaran data yang terdeteksi oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Ini termasuk memeriksa dokumen legal dan administratif yang relevan.
- Digugurkan sebagai Peserta: Jika terbukti bahwa kedua pelaku usaha tersebut memang memiliki direksi pengendali yang sama, maka sesuai dengan peraturan pengadaan, kedua pelaku usaha tersebut harus digugurkan dari proses tender/seleksi. Hal ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan dan menjaga integritas proses pengadaan.
- Dokumentasi: Semua temuan dan keputusan terkait harus didokumentasikan dengan baik yang mendokumentasikan bukti valid sebagai bagian dari laporan evaluasi. Hal ini merupakan langkah penting untuk transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.
- Pelaporan kepada pihak yang berwenang dan Pengusulan Daftar Hitam.
Langkah-langkah diatas penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan dengan adil dan transparan.