E-Purchasing dan Katalog Elektronik

E-Purchasing adalah proses pengadaan yang pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara pemesanan pembelian barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, metode ini menggunakan medium toko daring atau katalog elektronik.

Sebagai sebuah medium, toko daring dan katalog elektronik bersifat memudahkan, namun kemudahan tersebut sebaiknya tidak disalahgunakan.

Penyalahgunaan dalam media tersebut adalah permasalahan integritas, bukan permasalahan di sistem, sehingga penyalahgunaan tersebut yang berakar dari masalah integritas lah yang harusnya diselesaikan, bukan katalog elektronik/toko daringnya yang tidak digunakan.

marilah kita sehat, berintegritas, dan bersemangat membangun negeri.

Sebelumnya Mini-Kompetisi pada Katalog Elektronik
Selanjutnya Pekerjaan PBJP dengan Cara Swakelola

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?