E-Purchasing adalah proses pengadaan yang pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara pemesanan pembelian barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, metode ini menggunakan medium toko daring atau katalog elektronik.
Sebagai sebuah medium, toko daring dan katalog elektronik bersifat memudahkan, namun kemudahan tersebut sebaiknya tidak disalahgunakan.
Penyalahgunaan dalam media tersebut adalah permasalahan integritas, bukan permasalahan di sistem, sehingga penyalahgunaan tersebut yang berakar dari masalah integritas lah yang harusnya diselesaikan, bukan katalog elektronik/toko daringnya yang tidak digunakan.
marilah kita sehat, berintegritas, dan bersemangat membangun negeri.