Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah penyempurnaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa arah baru bagi tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern, lebih terkendali, dan semakin berbasis teknologi.
1. Dari “Mengendalikan Kontrak” ke “Menginput e-Kontrak dan Mengendalikan Kontrak”
Pada regulasi sebelum Perpres 46/2025, Pasal 11 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa salah satu tugas PPK adalah:
“mengendalikan kontrak.”
Namun dalam Perpres 46/2025, ketentuan ini diperbarui menjadi:
“menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak.”
Tambahan frasa “menginput e-Kontrak” bukan sekadar penambahan teknis, tetapi sebuah penegasan arah reformasi pengadaan yang semakin end-to-end melalui sistem elektronik (SPSE).
Artinya, kontrak tidak lagi berhenti pada dokumen fisik atau PDF yang diunggah, tetapi harus tercatat, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri dalam e-Procurement ecosystem.
Perubahan ini sekaligus memastikan:
-
Setiap kontrak valid tercatat dalam basis data nasional.
-
SPSE dapat menelusuri life cycle kontrak dari penetapan pemenang hingga serah terima.
-
Integrasi ke aplikasi turunan seperti SIKaP, e-Purchasing, dan catatan kinerja penyedia berjalan mulus.
Dengan demikian, PPK saat ini bukan hanya pengendali kontrak, tetapi juga penjamin integritas data kontrak dalam sistem elektronik.
2. Pengendalian Kontrak: Fondasi untuk Penilaian Kinerja
Pengendalian kontrak tetap menjadi tugas inti PPK. Sesuai Perpres 46/2025 dan Perlem LKPP 04/2021, pengendalian kontrak mencakup:
-
memastikan penyedia memenuhi spesifikasi,
-
mengontrol waktu, mutu, biaya, dan layanan,
-
menangani risiko selama pelaksanaan,
-
memastikan serah terima dilakukan sesuai ketentuan.
Tahap serah terima ini penting karena menjadi pemicu dilakukannya Penilaian Kinerja Penyedia.
mari kita perhatikan dasar hukumnya:
-
Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 Pasal 11 ayat (1) huruf m:
PPK memiliki tugas menilai kinerja penyedia. -
Pasal 44 ayat (8a):
Kinerja penyedia menjadi persyaratan kualifikasi dalam pemilihan penyedia. -
Perlem LKPP 04/2021:
Penilaian dilakukan dalam aplikasi SIKaP untuk seluruh penyedia.
Dengan demikian, pengendalian kontrak bukan hanya memastikan pekerjaan selesai — tetapi memastikan data kinerja penyedia dapat diwujudkan secara obyektif.
3. Penilaian Kinerja: Menjadi Syarat Kualifikasi Era Baru
Perubahan paling strategis dalam ekosistem pengadaan saat ini adalah penilaian kinerja penyedia menjadi syarat kualifikasi (Pasal 44 ayat (8a)).
Ini artinya:
-
Penyedia yang kinerjanya buruk akan kesulitan lolos kualifikasi pada paket-paket berikutnya.
-
Penyedia terdorong menjaga reputasi kinerja secara jangka panjang.
-
PPK memiliki peran besar dalam menciptakan fairness dan kualitas pasar.
Materi penilaian kinerja yang Anda lampirkan menegaskan indikator yang digunakan:
Indikator Penilaian Kinerja
dapat dilihat Berdasarkan Perlem LKPP 04/2021 :
-
Kualitas & Kuantitas (bobot 30%)
-
Biaya (bobot 20%)
-
Waktu (bobot 30%)
-
Layanan (bobot 20%)
Penilaian dilakukan setelah:
-
Serah Terima (BAST/BAST-A),
-
Kontrak dihentikan karena force majeure,
-
atau Kontrak diputus karena kesalahan penyedia.
Dari sini terlihat:
PPK memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem penyedia agar lebih kompetitif dan bertanggung jawab.
4. Mengapa Kombinasi e-Kontrak + Pengendalian Kontrak + Penilaian Kinerja Itu Penting?
Ketiga tugas ini membentuk satu siklus yang saling terkait:
(1) e-Kontrak → Basis Data Nasional & Transparansi
PPK memastikan kontrak valid, terdokumentasi, dan dapat diakses sistem.
(2) Pengendalian Kontrak → Mutu Pekerjaan & Kepastian Hasil
PPK memastikan penyedia memenuhi kewajibannya.
(3) Penilaian Kinerja → Dampak Jangka Panjang pada Reputasi Penyedia
PPK menilai penyedia secara objektif dan menjadi referensi pemilihan berikutnya.
Hasil akhirnya adalah continuous improvement:
-
Penyedia terdorong meningkatkan layanan.
-
Kualitas pekerjaan pemerintah meningkat.
-
Risiko pekerjaan yang gagal atau tidak sesuai spesifikasi berkurang.
-
Pemerintah memiliki rekam jejak penyedia yang bisa diakses lintas K/L/PD.
5. Penutup: Peran Baru PPK yang Semakin Strategis
Dengan perubahan regulasi dalam Perpres 46/2025, PPK tidak lagi dipandang hanya sebagai pejabat administratif yang mengurus kontrak.
Kini, peran PPK mencakup:
-
Penjamin integritas data kontrak (e-Kontrak)
-
Pengendali mutu pelaksanaan kontrak
-
Evaluator profesional kinerja penyedia
Peran ini menjadikan PPK sebagai aktor kunci dalam menghadirkan tata kelola pengadaan yang:
-
transparan,
-
akuntabel,
-
berkualitas,
-
dan berorientasi perbaikan berkelanjutan.
Semoga artikel ini membantu memperluas pemahaman kita bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan aplikasi, tetapi transformasi cara kerja menuju pengadaan yang lebih baik.
Demikian, semoga bermanfaat!