Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.

Dalam Surat Edaran   Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 2024   Tentang   Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa   Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, salah satu larangan yang tertulis yang menjelaskan peraturan pengadaan barang/jasa adalah :

Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam Perpres PBJP terdapat ketentuan paket pengadaan diatas Rp15jMilyar diperuntukan untuk Pelaku Usaha Non-Kecil.

Dengan demikian, bila terdapat paket :

  • Pengadaan Pembangunan Drainase Kecamatan A RT.1 Senilai Rp5Milyar
  • Pengadaan Pembangunan Drainase Kecamatan A RT.2 Senilai Rp5Milyar
  • Pengadaan Pembangunan Drainase Kecamatan A RT.3 Senilai Rp6Milyar

Ketika Pemaketan tersebut di konsolidasikan, maka nilai totalnya Rp16M, sehingga tidak dapat diikuti proses pemilihan penyedianya untuk Pelaku Usaha Kecil.

Tapi contoh diatas bukan untuk melarang konsolidasi, bila memang paket itu sejak awal merupakan sebuah satu kesatuan, maka lakukan saja sejak awal ditetapkan sebagai 1 paket.

Pemaketan diatas bila memang diberlakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pemaketan untuk mencadangkan untuk usaha kecil sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) Perpres PBJP yang berbunyi :

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

dengan ayat (2) Pasal 65 sebagai berikut :

(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

maka bila kecenderungan pemaketan pada contoh diatas sudah di desai untuk usaha kecil dalam rangka kewajiban penggunaan produk usaha kecil dari hasil produksi dalam negeri, maka jangan lagi di konsolidasikan sehingga peruntukan bagi usaha kecil tidak tercapai.

Namun bila kompleksitas paket pekerjaan drainase kecamatan A RT.1, RT.2, hingga RT.3 itu memang tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha kecil, ya jangan dipaksakan sebagai 3 paket terpisah yang kemudian di konsolidasikan lagi.

Demikian.

Sebelumnya Apa itu Kontrak Payung / Framework Agreement?
Selanjutnya Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: