Dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, salah satu larangan yang tertulis yang menjelaskan peraturan pengadaan barang/jasa adalah :
Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam Perpres PBJP terdapat ketentuan paket pengadaan diatas Rp15jMilyar diperuntukan untuk Pelaku Usaha Non-Kecil.
Dengan demikian, bila terdapat paket :
- Pengadaan Pembangunan Drainase Kecamatan A RT.1 Senilai Rp5Milyar
- Pengadaan Pembangunan Drainase Kecamatan A RT.2 Senilai Rp5Milyar
- Pengadaan Pembangunan Drainase Kecamatan A RT.3 Senilai Rp6Milyar
Ketika Pemaketan tersebut di konsolidasikan, maka nilai totalnya Rp16M, sehingga tidak dapat diikuti proses pemilihan penyedianya untuk Pelaku Usaha Kecil.
Tapi contoh diatas bukan untuk melarang konsolidasi, bila memang paket itu sejak awal merupakan sebuah satu kesatuan, maka lakukan saja sejak awal ditetapkan sebagai 1 paket.
Pemaketan diatas bila memang diberlakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pemaketan untuk mencadangkan untuk usaha kecil sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) Perpres PBJP yang berbunyi :
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
dengan ayat (2) Pasal 65 sebagai berikut :
(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
maka bila kecenderungan pemaketan pada contoh diatas sudah di desai untuk usaha kecil dalam rangka kewajiban penggunaan produk usaha kecil dari hasil produksi dalam negeri, maka jangan lagi di konsolidasikan sehingga peruntukan bagi usaha kecil tidak tercapai.
Namun bila kompleksitas paket pekerjaan drainase kecamatan A RT.1, RT.2, hingga RT.3 itu memang tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha kecil, ya jangan dipaksakan sebagai 3 paket terpisah yang kemudian di konsolidasikan lagi.
Demikian.