kontrak
kontrak

Denda Kontrak dan Cara Memotongnya

Denda Kontrak dipotong terhadap pembayaran dengan di salurkan pada rekening bendahara penerimaan.

Misal terdapat kontrak sebesar Rp3 Milyar, kemudian atas keterlambatan kontrak tersebut dikenakan denda sebesar Rp0,03 Milyar.

Maka :

  1. nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp3Milyar
  2. denda yang dibayarkan masuk sebagai penerimaan daerah adalah 0,03 Milyar
  3. pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar

 

Bukan :

  • nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp2,97 milyar
  • pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar.

Walau kedua skenario diatas ujung-ujungnya sama, namun terdapat perbedaan dari sisi pencatatan secara akuntansi dan sesuai dengan Peraturan. Pemotongan dilakukan dengan menyalurkan nilai potongan denda tersebut sebagai penerimaan daerah.

 

Demikian.

Sebelumnya Kontrak Payung – Solusi Pengunci Harga Satuan Untuk Proses Pembelian Yang Belum Diketahui Waktunya Secara Pasti
Selanjutnya Makna harga sudah terbentuk di pasar

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?