PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia

Pendahuluan Umumnya proses pemilihan penyedia terbagi menjadi dua, yaitu : dengan kompetisi : tender dan seleksi tanpa kompetisi : Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dll Undangan Pengumuman dalam kaitan pengadaan dengan metode pemilihan tanpa kompetisi dilakukan untuk paket pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pelaku usaha yang dianggap mampu, dengan dianggap mampu maka ...

Selengkapnya

Mengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%

Regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi? Mengapa diberikan? Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik? Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan ...

Selengkapnya

Proses Pemilihan Penyedia Mendahului

Mengapa Terdapat ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja. Apa yang dilarang adalah proses penandatanganan kontrak, namun proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului, proses pemilihan dapat dilakukan terlebih dahulu, ketika anggaran telah ...

Selengkapnya

Beda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat

Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadaan Darurat merupakan upaya untuk mengatasi kondisi dimana kebutuhan atas Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan fleksibilitas agar pelaku usaha dapat segera ditunjuk menjadi Penyedia sehingga tidak terjadi kegagalan pasar / market failure, namun seringkali Pengadaan Darurat dipersepsikan sama dengan ...

Selengkapnya

Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar Dalam artikel Lingkungan Pengadaan : https://christiangamas.net/lingkungan-pengadaan/dan Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas karakteristik organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artikel ini akan menjelaskan tentang karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membedakannya dengan karakteristik Organisasi Pengadaan lainnya. Pembahasan Dengan cakupan peraturan yang luas secara administrasi ...

Selengkapnya

Threshold pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat beberapa batasan untuk penggunaan pengaturan teknis. Pemilihan Penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/E-Purchasing Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung/ Penunjukan langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta); Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan ...

Selengkapnya

Knowledge Worker

Definisi Dalam kaitannya secara kontekstual pada manajemen rantai pasok, Knowledge Worker adalah pihak yang mengumpulkan, menyalurkan, memvalidasi kebenaran pengetahuan, menganalisa, dan membuat informasi. Informasi Hampir seluruh tahapan di proses Pengadaan Barang/Jasa disusun berdasarkan keahlian, walaupun dalam pasal-perpasal di Perpres 16/2018 hanya HPS saja yang disusun berdasarkan keahlian, namun saya menyebutkan ...

Selengkapnya

Forum Clearing House Pada UKPBJ Kab. Kutai Barat

Pengantar Keterlambatan proses pemilihan (tender/seleksi) sejauh ini disebabkan belum terdapat perencanaan Pengadaan secara mendalam pada Perangkat Daerah dan dipandang perlu untuk melakukan “Clearing House” pada tahap Perencanaan untuk menawarkan kepada Perangkat Daerah dengan mengingat kapasitas operasional UKPBJ Kab. Kutai Barat untuk mempercepat dan sekaligus meminimalkan kemungkinan “bottleneck” pada tahap pelaksanaan ...

Selengkapnya

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pembayaran Prestasi Pekerjaan merupakan bagian dari ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Pengurang Pembayaran Pelaksanaan Pembayaran prestasi memperhitungkan : angsuran pengembalian uang muka retensi denda Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan ...

Selengkapnya

Pengadaan Barang/Jasa bersumber dengan Pinjaman / Hibah Luar Negeri

Pengantar Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ruang Lingkup Pada Pasal 2 Perpres 16/2018, ruang lingkup PBJP adalah : PBJP yang dilaksanakan dengan menggunakan APBN/APBD oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Dalam APBN/APBD terdapat sumber yang berasal dari Pinjaman dan / ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?