perpres12 2021
perpres12 2021

Catatan Kecil setelah menghadiri Perpres 12/2021 dari Perspektif Pemerintah Daerah

Dalam Pemaparan setelah mengikuti sosialisasi LKPP terkait dari Perpres 12/2021 dan mengelaborasi dengan implementasi di Pemerintah Daerah, khususnya di tempat saya terdapat beberapa catatan sebagai berikut :

  • Perpres 12/2021 Perubahan Perpres 16/2018 merupakan penyelarasan dengan UU Cipta Kerja, termasuk didalamnya administrasi pemerintahan, beberapa ketentuan terkait proses pengadaan akan dilaksanakan oleh LKPP, dalam proses penyusunan Peraturan Kepala Lembaga, maka Peraturan eksisting tetap berlaku dan pelaksanaan proses Pengadaan dapat dilaksanakan dengan penyesuaian merujuk pada perubahan.
  • Usaha Mikro Kecil, Koperasi dan Produk Dalam Negeri, Merujuk kepada UU Cipta Kerja secara umum yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi, dengan hadirnya perubahan PerPres ini diharapkan mampu :
    • Menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja;
    • Memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru;
    • Mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi;
    • Secara tegas dalam Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12/ 2021 menyebutkan (pasal 65) bahwa
      • Penggunaan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri pada penyusunan KAK/ Spesifikasi Teknis;
      • Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/ jasa Perangkat Daerah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;
      • Untuk usaha kecil dan atau koperasi nilai pagu anggaran sampai dengan 15 Milyar Rupiah;
      • Nilai tersebut dikecualikan untuk pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi;
      • Pemerintah Daerah harus memperluas peran serta UKM dan Koperasi dengan mencantumkan barang/ jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik;
      • Kewajiban menggunakan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40%;
      • Kewajiban tersebut dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan atau pemilihan penyedia dan dicantumkan dalam RUP. Spesifikasi Teknis/ KAK dan Dokumen Pemilihan;
  • SDM dan Kelembagaan :
    • Bahwa untuk kabupaten/ kota rata rata pemenuhan formasi jabatan fungsional pengadaan relatif masih rendah, yaitu dikisaran 14,30 persen;
    • Untuk itu diharapkan bahwa dalam waktu jangka pendek akan dipacu sekurangnya angka tersebut bisa meningkat di 50 persen;
    • Dan jika angka tersebut (50%) dapat terealisasi maka profil kelembagaan (sesuai dengan maturitas UKPBJ) diharapkan dapat segera mencapai level 3 yaitu proaktif;
    • Arah kebijakan Kompetensi mengutamakan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilanjutkan dengan pemenuhan jalur Kompetensi Okupasi;
    • PPK merupakan instrumen pelaku Pengadaan pada Perbendaharaan APBN, pada Pemerintah Daerah tetap mengacu pada Peraturan Keuangan Daerah, dalam hal PPTK bertugas membantu tugas PA/KPA maka wajib memiliki Kompetensi Okupasi.
    • Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang/ jasa;
    • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang belum memiliki kelengkapan dari SDM dan Kelembagaan diarahkan untuk menyusun peta jalan / road map yang disusun dengan memedomani Peraturan LKPP yang tengah disusun.
    • terdapat perluasan SDM Pengadaan.
    • Kewenangan PA :
      • Disebutkan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan yang ditambahkan yaitu pada pasal 9 ayat 1 huruf f1 yaitu menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam;
      • Dan huruf i yaitu penetapan PjPHP/ PPHP dihapuskan, namun fungsi itu tidak semerta-merta ditiadakan pada proses pengadaan barang dan jasa, namun dialihkan (sebagaimana dijelaskan pada perubahan pasal 58 – bahwa PPK lah yang melakukan fungsi PjPHP/ PPHP;
    • Pejabat Pembuat Komitmen :
      • Berbeda dengan APBN yang PA dijabat oleh Menteri/Kepala Lembaga, maka pada Pemerintah Daerah tidak memiliki urgensi sekuat Pemerintah Pusat sehingga keberadaan PPK menjadi pilihan dan bukan kondisional yang cenderung tidak mengenal keberadaan PPK melainkan PPTK;
    • PjPHP/PPHP
      • Dihapus
      • Menimbulkan dinamika baru di lapangan dan permasalahan yang dipantau LKPP terlepas dari tugasnya yang hanya memeriksa lingkup administratif.
      • Pada perubahan ini diputuskan untuk dihapuskan sebagai respon dinamika tersebut.
    • Pokja Pemilihan :
      • Melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali pelaksanaan E-purchasing dan Pengadaan Langsung;
      • Dan fungsi Pokja Pemilihan sebagaimana disebutkan pada PerPres 16/ 2018 sebelumnya tentang melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik dihapuskan;
  • Moderenisasi Pengadaan dalam Pemilihan Penyedia :
    • Tender Cepat mengalami pembatasan dalam keterkaitannya pada Penyebutan merek;
    • Keberadaan Toko Daring yang merupakan salah satu instrumen dari e-Purchasing selain Katalog Elektronik.
    • Pada pasal 1 angka 35 terjadi penambahan point bahwa pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring;
    • Lalu pada pasal 72 (ayat 2) mengatur bahwa katalog elektronik itu harus berisi informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis. TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/ jasa;
    • Lalu pada pasal 72 (ayat 3) disebutkan bahwa katalog elektronik itu adalah menjadi tanggungjawab Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah atau LKPP sebagai pelaksana pengelolaan;
    • Disini LKPP tidak lagi melulu melakukan pengelolaan namun diberikan keleluasaan kepada (boleh) Pemerintah Daerah untuk melakukan/ mengembangkan pengelolaan Katalog Elektronik menggunakan metode selain tender/negosiasi sehingga ketentuan metode pemilihan penyedia katalog dihapus;
    • LKPP mencoba memperlebar konsep bahwa E-Marketplace sebagaimana yang coba disampaikan adalah penggabungan antara katalog elektronik dan toko daring yang kemudian dinamakan menjadi E-Purchasing;
    • LKPP melihat bahwa toko daring ini adalah suatu kondisi lingkungan/ pasar dimana barang/ jasa yang ditransaksikan memiliki kriteria :
      • Standar atau dapat distandarkan;
      • Memiliki sifat resiko rendah;
      • Harga sudah terbentuk di pasar;
    • Dan untuk itu LKPP akan memberikan kriteria lebih lanjut mengenai toko daring ini dalam Peraturan LKPP;
  • Jasa Konstruksi :
    • Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultan Konstruksi akan diatur oleh LKPP;
    • Dimana pengaturan tersebut akan dilaksanakan pembentukan Peraturan Kepala Lembaga dalam kluster Peraturan LKPP tentang Pemilihan Penyedia;
    • Sebagaimana disebutkan bahwa Perpres 12 tahun 2021 melakukan perubahan pengaturan terkait kontrak bagi jasa konstruksi;
    • Untuk teknis penyusunan aturan LKPP akan dilakukan serap aspirasi publik dan berkoordinasi dengan kementerian teknis;
  • Pembinaan Penyedia :
    • Lebih merujuk kepada permasalahan terkait pengenaan sanksi daftar hitam;
    • LKPP menghendaki agar pengenaan sanksi daftar hitam ini merupakan instrumen untuk melakukan perbaikan performa para pelaku usaha alih-alih sanksi hukuman;
    • Diketahui juga bahwa pembinaan pelaku usaha ini telah dilaksanakan oleh masing-masing sektor usaha, seperti obat yang dibina oleh Farmalkes Kemenkes dan BPOM, lalu UMK yang dibina oleh KemenkopUKM dan Jasa Konstruksi yang dibina oleh Kementerian PUPR;
    • LKPP telah melakukan pemetaan terhadap penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam ini, dan diperoleh hasil bahwa lebih dari 90% kasus disebabkan oleh penyedia yang tidak performed (artinya lebih kepada kemampuan penyedia dalam pelaksanaan kontrak sehingga tersangkut dalam daftar hitam)
    • Selain itu LKPP juga melihat terjadi inkonsistensi dalam penerapan sanksi, bahwa penerapan sanksi daftar hitam tidak pernah diberlakukan kepada BUMD/ BUMN sehingga terkesan “tebang pilih”;
    • Lalu terdapat hipotesis bahwa pengenaan sanksi daftar hitam ini berpotensi mematikan usaha; dengan merefleksi hal tersebut, bahan yang menarik untuk menjadi diskusi adalah “apakah harus sama kondisi pemberian sanksi daftar hitam kepada pelaku usaha ?”;
  • Klaster Peraturan LKPP :
    • Sebagaimana sudah disampaikan pada penjelasan sebelumnya bahwa akan ada aturan teknis sebagaimana penjabaran peraturan perubahan PerPres 12/ 2021 yang akan dituangkan dalam Peraturan LKPP, namun nantinya aturan ini akan dibuat secara tergabung (tidak terpisah seperti Peraturan LKPP sebelumnya) dan akan terbagi kedalam klaster-klaster;
  • Pelaksanaan Peraturan Presiden dan perubahannya terkait Pengadaan Barang/Jasa disarankan memperhatikan ketentuan untuk memilah antara APBN dan APBD;
  • Proses Pengadaan yang terdampak dari Perubahan Perpres Pengadaan dapat tetap dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan perundangan yang lama dan dalam hal terdapat perubahan ketentuan yang dirubah dalam Perpres 12/2021 maka menggunakan ketentuan baru (perubahan);

 

Peraturan
Sebelumnya Bahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Ketika PjPHP/PPHP dihapuskan di Peraturan Presiden 12 tahun 2021 (Perpres 12/2021)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: