Cara Pembayaran Kontrak Lumsum untuk Pengadaan Barang,lumsum,kontrak lumsum,sebagian barang

Cara Pembayaran Kontrak Lumsum untuk Pengadaan Barang

Kontrak Lumsum berdasarkan Perpres 16 tahun 2018  khususnya pada Pengadaan Barang adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
  • b. berorientasi kepada keluaran; dan
  • c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak

Perhatikan dalam melakukan Pengadaan teroptimasi, pertrimbangkan hal berikut dalam Optimalisasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana artikel Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna, untuk Pengadaan Barang ketika orientasi keluaran dan ruang lingkup pekerjaan pasti, maka jumlah harga pasti.

Berbeda dengan ciri dari kontrak harga satuan yang pada Pasal 27 ayat (4) huruf a, bunyi sebagai berikut “volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;”

Maka untuk pekerjaan Pengadaan Barang, dengan contoh Pengadaan Komputer, sebanyak 100 unit, maka tuliskan bagian pekerjaan adalah tiap-tiap kuanititas dan tiap unit volume barang. Artinya basis keluaran dari Kontrak Lumsum dengan ketentuan ini adalah sebanyak 100 unit, namun……. bila penyedia menyerahkan hanya 10 unit, maka barang sebanyak 10 unit tersebut dapat diterima, dengan aspek berorientasi kepada keluaran maka pembayaran dapat dilakukan didasarkan pada tahapan keluaran, yaitu 10 unit komputer tersebut, bagaimana dengan sisanya? sisanya maka tidak perlu dibayarkan, kalau dibayarkan maka si pembayar akan total lost, karena yang bisa dimanfaatkan hanya 10 unit sedangkan kebutuhannya 90 unit.

Bila 10 unit komputer dapat diterima dengan ketentuan bahwa sejak rancangan kontrak telah dituliskan pada bagian denda maupun di kontrak bahwa “bagian pekerjaan adalah tiap-tiap kuanititas dan tiap unit volume barang” sebagai keluaran, maka hal ini menjadi sepenuhnya risiko penyedia!

Risiko Penyedia yang dikenakan ketika tidak terpenuhi adalah Wanprestasi! Sanksi? Denda Keterlambatan, Pencairan Jaminan Pelaksanaan, dan Daftar Hitam 1 tahun.

Artikel ini tidak bisa dipukul rata sama untuk seluruh Kontrak Lumsum, kasus yang saya tuliskan adalah berdasarkan ketentuan pengakuan prestasi sebagai “bagian pekerjaan adalah tiap-tiap kuanititas dan tiap unit volume barang”, dapat dianggap keluaran. Untuk memastikan hal ini menjadi ketentuan kontraktual, setelah pemutusan kontrak, maka segera keluarkan keputusan, lalu finalisasi penyelesaian akhir kontrak dengan ketentuan yang mencantumkan sanksi dan denda dan hal lainnya agar memitigasi kemungkinan sengekta di masa mendatang.

Pastikan anda membayar prestasi tersisa untuk keluaran yang dapat diakui ketika Jaminan Pelaksnaan dan Jaminan Uang muka telah kembali semuanya. Yang penting tidak ada kerugian negara disitu, lakukan perhitungan bahwa dengan prestasi yang dapat diterima dikurangi dengan denda dan jaminan pelaksanaan yang dicairkan secara kuanittas nilai perolehan Pemerintah tidak mengalami kerugian negara, sehingga menjadikan barang dapat diterima sebagai sebagian prestasi, namun prestasi ini tidak meniadakan wanprestasi. Tentunya jaga integritas, jangan sampai anda meniadakan denda atau membuat adnendum kontrak fiktif dsb.

Repot? iya repot….. Pengendalian Kontrak maupun Finalisasi Kontrak yang tidak 100% memang sama repotnya, disini keterampilan dan keahlian kompetensi PPK maupun UKPBJ diuji, demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salan pengadaan!

Kontrak
Sebelumnya Ragam Talk Show Kekinian #2 – bukan seberapa besar penghasilan anda, tapi seberapa mahir anda meningkatkan kecerdasan finansial
Selanjutnya Mengapa inovasi kontrak dengan konsolidasi sebagai salah satu strategi pengadaan itu penting?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: