darurat
darurat

Cakupan Keadaan Darurat yang dapat dilaksanakan dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 59 ayat (2) Perpres Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) menjelaskan cakupan Keadaan darurat meliputi:

  • a. bencana alam, bencana non-alam,dan/atau bencana sosial;
  • b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
  • c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
  • d. bencana alam, bencana non-alam,bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri,dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
  • e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.

Pernah ada yang bertanya pada saya ketika mau memberikan bantuan kemanusiaan di dalam negara sendiri, apakah diperbolehkan mengingat tulisannya secara tekstual pada Pasal 59 ayat (2) huruf e hanya menuliskan pemberian bantuan kemanusiaan terbatas pada negara lain yang terkena bencana????

saya menjawab, konteks nya harus dibaca secara utuh dengan tidak melupakan makna dari Pasal 59 ayat (1) Perpres PBJP yang berbunyi :

Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Mari fokus, bahwa  dituliskan bahwa ruang lingkup nya adalah Warga Negara Indonesia yang berada di dalam negeri yang mendahului tulisan lanjutannya (luar negeri), artinya pasal 59 ayat (2) huruf e itu hanya menjelaskan ketika diperlukan bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana hal ini dimungkinkan dilaksanakan, bila di luar negeri / negara lain dengan peraturan ini dimungkinkan dilakukan pemberian bantuan kemanusiaan, maka dilihat dari bunyi Pasal 59 ayat (1) Perpres PBJP jelas memungkinkan penggunaan peraturan PBJP untuk penanganan keadaan darurat dapat dilakukan kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan di dalam negeri.

Mari kita lihat beberapa contoh kasus di sebuah daerah yang bersumber dari : Pemprov Jatim Janji Bantu Korban Ledakan Petasan Blitar (detik.com)

Trenggalek – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan memberikan bantuan untuk proses pengobatan korban dan rehabilitasi rumah warga Blitar yang rusak akibat ledakan petasan. Untuk mendukung rencana itu, Bupati Blitar diminta menerbitkan surat keputusan (SK) tanggap darurat bencana sosial.
“Terhadap rumah-rumah yang rusak, saya sudah mengkonfirmasi kepada ibu Bupati Blitar, silahkan Ibu Bupati mengeluarkan SK tanggap darurat bencana sosial, sehingga pemprov akan bisa memberikan support,” kata Khofifah Indar Parawansa di Trenggalek, Selasa (21/2/2023).

Dari data yang ia terima, dampak ledakan di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar mengakibatkan dua rumah rusak berat, rusak sedang 11 unit dan 18 unit rumah rusak ringan.

“Tapi ini datanya akan terus diupdate, ini di data per siang ini. Pemprov Insyaallah akan memberikan support sharing bersama pemkab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan proses penanganan korban luka akan menjadi perhatian serius pemerintah. Pemprov Jatim akan membantu penanganan medis jika pasien harus dirujuk ke rumah sakit provinsi.
“Pokoknya semua yang dirawat di rumah sakit Blitar tolong semua di dalam tanggung jawab pemkab, kalau ada yang perlu dirujuk baik ke rumah sakit Saiful Anwar Malang maupun Soetomo Surabaya maka dalam tanggung jawab pemprov,” imbuhnya.

Sebelumnya, ledakan besar terjadi di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Minggu (19/2/2023) malam. Insiden tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 23 orang luka-luka.

Artikel Lanjutan : Ledakan Petasan Blitar Masuk Bencana Sosial, Rumah Terdampak Dapat Bantuan (detik.com)

Blitar – BPBD Kabupaten Blitar menyebut, ledakan petasan di Dusun Tegalrejo Sadeng sebagai bencana sosial. Untuk itu, akan ada dana stimultan yang diupayakan Pemkab Blitar untuk perbaikan rumah bagi warga terdampak.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar Ivong Berttyanto mengatakan, berdasarkan saran dari Kemensos RI, kasus ledakan petasan yang terjadi pada Minggu (19/2) malam itu masuk dalam kategori bencana sosial. Untuk itu, pemda setempat bisa menyalurkan bantuan pendaan perbaikan rumah warga terdampak.

“Kemarin dari Kemensos RI itu memberi arahan ledakan petasan yang berdampak ke beberapa warga sekitar masuk dalam kategori bencana sosial. Untuk itu, akan kami upayakan dana stimultan untuk perbaikannya,” kata Ivong kepada detikJatim, Selasa (21/2/2023).

Ivong mengaku masih belum memahami aturan penyaluran bantuan untuk kategori bencana sosial. Namun ,pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dari Pemprov Jatim maupun Kemensos RI.

Sementara itu, data terbaru bangunan yang terdampak ledakan petasan ada 33 bangunan. Termasuk di dalamnya rumah Darman, pembuat petasan yang rumahnya jadi sumber ledakan.

Ia merinci, dari 33 bangunan tersebut, untuk kategori rusak berat ada 2 unit rumah, rusak ringan ada 8 dan rusak sedang ada 22 unit. Selain rumah, 2 bangunan tempat ibadah juga mengalami kerusakan ringan.

Lantaran dalam bencana sosial belum diatur berapa dana stimultan tiap kategori kerusakan, Ivong mengaku akan mengkonsultasikan lebih detail dengan pihak Kementerian Sosial. Sementara ini, asesmen untuk rumah yang kondisinya sedang dan ringan dan masih aman ditempati telah dilakukan. Petugas BPBD Kabupaten Blitar telah memasang terpal di atas rumah warga yang enggan menempati posko pengungsian.

“Kalau untuk biaya perbaikan semua jelas dana Pemkab Blitar tidak mencukupi. Hari ini rencananya Bu Gubernur mau berkunjung, jadi kami juga sampaikan permohonan bantuan. Sekaligus kami juga ajukan permohonan bantuan ke Kemensos RI,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah ledakan keras merusak 33 rumah di Dusun Tegalrejo Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kejadian yang menewaskan 4 orang dan 23 korban luka ini berlangsung pada Minggu (19/2) malam.

Ledakan ini menewaskan empat orang yakni Darman (65) selaku pemilik rumah, Aripin (anak korban), Widodo (anak korban) dan Wawa (adik ipar Aripin).

 

Dapat dilihat dari kejadian memilukan diatas secara regulasi bantuan kemanusiaan dapat diberikan dengan tentunya terlebih dahulu menetapkan bencana sosial yang berujung dilaksanakannya dukungan hingga penanganan medis, pada berita tersebut kita dapat melihat Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten bahu membahu dalam proses memberikan bantuan sosial melalui Dinas Sosial masing-masing dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dengan demikian Pasal 59 ayat (2) huruf e Perpres PBJP bukan membatasi hanya pada bantuan sosial di luar negeri saja, kita pahami secara utuh Pasal 59 maka tidak terdapat satu batasan sekalipun yang membatasi pemberian bantuan sosial dalam negeri ketika terjadi bencana.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Jenis Kontrak yang belum diatur dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, siapa yang memutuskan untuk menggunakannya?
Selanjutnya Toko Daring dan Katalog Elektronik, bedanya apa?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: