Tidak Boleh
Jelas bahwa kewenangan KPA pada Pemda terbatas, KPA pada Pemda tidak memiliki peluang pendelegasian semua tugas dan kewenangan seperti KPA APBN.
Tapi sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana PP Perangkat Daerah beserta Perubahannya KPA di RSUD yang merupakan Direktur memiliki kewenangan “KPA rasa PA”?
Jawabannya benar dari aspek Pengelolaan Keuangan Daerah, tapi dari aspek PBJP pengecualian pada Peraturan Direktur/Peraturan Pimpinan BLUD dimungkinkan dilakukan…..
dalam regulasi PerLKPP nomor 5/2021 disebutkan :
Ketentuan terkait pelaku dan organisasi Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Apa saja yang boleh diatur berbeda dari Perpres PBJP pada Peraturan BLUD?
Masih dari PerLKPP 5/2021 :
Dalam hal terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi berdasarkan hasil kajian internal BLU/BLUD, Pemimpin BLU/BLUD dapat mengatur pengadaan barang/jasa dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BLU/BLUD.
b. Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan best practice
lainnya sebagai rujukan.
c. Tujuan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD
disesuaikan dengan tujuan organisasi BLU/BLUD dalam rangka
menunjang tata kelola organisasi yang baik.
d. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU/BLUD secara umum
meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan
pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak.
e. Pengaturan pemaketan/konsolidasi pengadaan, dan metode
pemilihan diatur berdasarkan kewenangan.
f. Pengaturan jenjang nilai pada metode pemilihan disesuaikan dengan
kebutuhan BLU/BLUD.
g. Kriteria Penunjukan Langsung selain merujuk pada peraturan
perundang-undangan dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor BLU/BLUD.
h. Dalam keadaan darurat, BLU dapat mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penanganan Keadaan Darurat.
i. Pengumuman rencana umum pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan penyampaian data kontrak ke dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) harus tetap dilakukan.
j. Pengembangan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagai bentuk inovasi di bidang pengadaan barang/jasa, seperti pengelolaan data pelaku usaha dan penilaian kinerja penyedia barang/jasa melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)/vendor management system (VMS).
Dengan demikian Organisasi PBJP/Pelaku Pengadaan beserta tugas fungsi kewenangan wajib merujuk Perpres PBJP dan tidak termasuk dari cakupan yang diatur dalam bentuk Peraturan Pimpinan BLUD dalam konteks pengadaan khusus untuk PBJP pada BLUD.
lainnya terkait BLUD :