Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018
Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018

Batas Waktu Kontrak Tahun Jamak pada Pemda

Di aturan Keuangan Daerah disebutkan tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

di aturan Perpres PBJ disebutkan maksimal 3 tahun.

penerapannya?

kontrak tahun jamak kalau masa jabatan kepala daerah hanya tersisa 2 tahun ya tetap saja sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga walau di perpres PBJP bisa 3 tahun, karena sisa masa jabatan kepala daerah tersisa 2 tahun, maka kontrak tahun jamak jangan di anggarkan 3 tahun, melainkan hanya 2 tahun.

Hal ini yang sebaiknya dilakukan, dan lebih optimal.

Sebelumnya Metode Pemilihan Penyedia untuk asuransi jiwa unsur Pemerintah
Selanjutnya Anggaran Pendamping dalam Pengadaan

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: