Bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melakukan Pengadaan? Jawabannya tentu merujuk pada Peraturan sebagai berikut :
Unduh PerMenPDT Nomor 3 Tahun 2021
Pada Pasal-Pasal Peraturan diatas diatur terkait PBJ di BUMDesa sebagai berikut :
- Pasal 28 : Ruang Lingkup Pendanaan BUMDes
- Pasal 29 : Prinsip pBJ Pada BUMDes
- Pasal 30 : Kebijakan PBJ pada BUMDes
- Pasal 31 : Etika PBJ pada BUMDes
- Pasal 32 : Tata Cara PBJ pada BUMDes
- Pasal 33 : Metode Pemilihan Penyedia PBJ BUMDes dan Penerapan SOP PBJ BUMDes
Pada prinsipnya tata cara PBJ pada BUMDes diatur dalam prosedur operasional standar yang dibahas dan disepakati bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas dari BUMDes.
Secara umum proses Pengadaan BUMDes tentunya adalah mencari value for money sebagaimana halnya kebutuhan pelaku usaha pada umumnya di sektor swasta, namun tata kelolanya berbeda dengan PBJ Pemerintah/Pemerintah Desa, pada prinsipnya sangat dimungkinkan bagi BUMDesa untuk menyusun SOP Pengadaan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha dan mendorong ekonomi yang memberdayakan masyarakat sebagaimana harapan dari kita semua dan LKPP.
Semoga artikel ini bermanfaat.