pemerintahan desa
pemerintahan desa

Bagaimana Cara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melakukan Pengadaan?

Bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melakukan Pengadaan? Jawabannya tentu merujuk pada Peraturan sebagai berikut :

Unduh PerMenPDT Nomor 3 Tahun 2021

Pada Pasal-Pasal Peraturan diatas diatur terkait PBJ di BUMDesa sebagai berikut :

  • Pasal 28 : Ruang Lingkup Pendanaan BUMDes
  • Pasal 29 : Prinsip pBJ Pada BUMDes
  • Pasal 30 : Kebijakan PBJ pada BUMDes
  • Pasal 31 : Etika PBJ pada BUMDes
  • Pasal 32 : Tata Cara PBJ pada BUMDes
  • Pasal 33 : Metode Pemilihan Penyedia PBJ BUMDes dan Penerapan SOP PBJ BUMDes

Pada prinsipnya tata cara PBJ pada BUMDes diatur dalam prosedur operasional standar yang dibahas dan disepakati bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas dari BUMDes.

Secara umum proses Pengadaan BUMDes tentunya adalah mencari value for money sebagaimana halnya kebutuhan pelaku usaha pada umumnya di sektor swasta, namun tata kelolanya berbeda dengan PBJ Pemerintah/Pemerintah Desa, pada prinsipnya sangat dimungkinkan bagi BUMDesa untuk menyusun SOP Pengadaan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha dan mendorong ekonomi yang memberdayakan masyarakat sebagaimana harapan dari kita semua dan LKPP.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Sebelumnya Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 153 Tahun 2022 Tentang Penerapan Standar dan Kriteria Standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Selanjutnya Referensi artikel terkait Pemilihan Penyedia mendahului tahun anggaran

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: