Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?

Pertama-tama kita harus pahami dahulu Badan Usaha Milik Desa merupakan pelaku usaha milik Pemerintah Desa, secara filosofis kehadirannya sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara milik pemerintah Pusat atau Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah.

Dengan demikian mereka termasuk Pelaku Usaha, menyelenggarakan usaha, dan tidak termasuk sebagai penyelenggara Swakelola.

Sehingga jawabannya ketika ditanya “Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?” maka jawabannya Tidak.

 

Demikian.

Sebelumnya Bagaimana mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Selanjutnya Kegiatan Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 (Mei 2024)

Cek Juga

Konsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing

Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: