Pertama-tama kita harus pahami dahulu Badan Usaha Milik Desa merupakan pelaku usaha milik Pemerintah Desa, secara filosofis kehadirannya sejajar dengan Badan Usaha Milik Negara milik pemerintah Pusat atau Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah.
Dengan demikian mereka termasuk Pelaku Usaha, menyelenggarakan usaha, dan tidak termasuk sebagai penyelenggara Swakelola.
Sehingga jawabannya ketika ditanya “Badan Usaha Milik Desa bolehkah menjadi pelaksana Swakelola?” maka jawabannya Tidak.
Demikian.