Vendor Pengadaan atau Penyedia merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana dicantumkan dalam huruf i Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, definisi vendor atau Penyedia dalam Perpres Pengadaan dicantumkan dalam angka 28 Pasal 1 dengan bunyi ...
SelengkapnyaChristian
Tujuan Pengadaan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk : a.menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b.meningkatkan penggunaan ...
SelengkapnyaRepeat Order Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi berkaitan dengan Repeat Order proses pemilhannya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, hal ini tertuang dalam Perpres 12/2021, pada Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut : Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a.Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang ...
SelengkapnyaKontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi
Pasal 27 ayat (1)) Perpres 12/2021 tentang PBJP berbunyi : Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. ...
SelengkapnyaArtikel berkaitan dengan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Artikel berkaitan dengan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah : Draft Kontrak dan ketentuan Pemberian Uang Muka Penerapan Pemberian Kesempatan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dana dalam Periode SPD tidak cukup membayar Kontrak yang selesai tepat waktu Perubahan Variabel dalam Rancangan Kontrak yang berkaitan dengan Persaingan Pelaku ...
SelengkapnyaPemilihan Penyedia menggunakan SIKAP pada Tender Cepat
Saat ini SPSE Versi 4.4, Pelaku usaha yang terundang oleh sistem adalah yang telah diverifikasi/dilakukan pembuktian kualifikasi dari metode pemilihan lainnya lewat SIKAP. Terkadang salah satu kondisi Pengadaan bisa sama-sama Pengadaan barang dan KBLI nya sesuai, namun dalam kondisi tertentu tidak cocok, maka bisa saja dilakukan klarifikasi kualifikasi penyedia. Bisa ...
SelengkapnyaSalinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/KM.7/2021 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/KM.7/2021 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 Download : KMK-13.KM.7.2021 salinan
SelengkapnyaContoh Kasus Penunjukan Langsung
Belanja perawatan peralatan lift, lift tersebut merek X, vendor yang dapat melakukan perawaran untuk lift merek X tersebut hanya PT. A yang merupakan satu-satunya pemegang merek di Indonesia. Bagaimana metode pemilihan penyedianya ? Dari sisi regulasi bisa kita cek : Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan ...
SelengkapnyaPemaketan dan Metode Pemilihan Serta Nilai Wajib Tender?
Dalam Perpres 16/2019 jo. Perpres 12/2021 pasal 1 angka 38 Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Pemaketan diatur dalam Pasal 20, berkaitan hal yang dilarang adalah sebagai berikut : a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan ...
SelengkapnyaPenunjukan Langsung berbeda dengan Pengadaan Khusus Pengadaan Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat
Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada ayat (5) Pasal 38 dengan kriteria sebagai berikut : a.penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen ...
Selengkapnya